Jika DC Lapangan Pinjol Tagih Utang Ngaku Sudah Izin RT/RW Jangan Dipercaya, Itu Modus! Nasabah Bisa Menolak

Jika DC Lapangan Pinjol Tagih Utang Ngaku Sudah Izin RT/RW Jangan Dipercaya, Itu Modus! Nasabah Bisa Menolak

DC lapangan pinjol yang mengatasnakan sudah mendapat izin dari RT/RW berarti bohong, nasabah berhak menolak kedatangannya.--

RADAR TEGAL - Debt collector atau DC lapangan pinjol akan melakukan berbagai macam cara untuk menagih utang. Utamnay kepada nasabah yang melebihi jatu tempo atau gagal bayar (galbay).

Ada banyak modus yang DC lapangan pinjol gunakan, demi bertemu dengan nasabah galbay yang menjadi sasaran tergetnya. Salah satunya dengan mengatasnamankan izin RT/RW setempat.

Jika DC lapangan pinjol mengungkapkan sudah mendapatkan izin RT/RW untuk melakukan penagihan ke nasabah galbay jangan dipercaya. Mereka bohong, karena justru mereka takut aksinya ketahuan TR/RW.

Sekadar informasi, apapun caranya akan dilakukan DC lapangan pinjol untuk bisa bertemu dengan nasabah galbay targetnya. Jika cara mereka buntu, berikutnya adalah melakukan teror termasuk membohongi nasabah targetnya.

BACA JUGA:Cara Menghapus Data Riwayat Pinjol untuk Menghindari DC Lapangan, Ini Step by Step nya

BACA JUGA:DC Pinjol Lapangan Sasar Nasabah Galbay, Ini 12 Pinjol Legal yang Juga Masuk BI Checking

Kejadian yang diduga dilakukan DC AdaKami

Saat ini tengah viral penagih utang yang diduga merupakan kepanjangan tangan pinjol legal AdaKami. Mereka diduga melakukan sejumlah tindakan teror kepada nasabah galbay.

Di antaranya dengan cara mengorder makanan melalui aplikasi ojek online ke alamat nasabah galbay tersebut. Akibat serangkaian aksi teror tersebut, nasabah ketakutan dan mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

Supaya terhindar dari kisah miris di atas, ada baiknya Anda mengetahui tentang etika penagihan DC lapangan pinjol. Utamanya bagi Anda yang kini mungkin tengah mengalami kesusahan untuk melunasi utang piutang pinjolnya.

Etika penagihan utang tersebut di antaranya adalah:

1. Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang diatur secara resmi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.

BACA JUGA:Cara Agar DC Pinjol Tidak Datang ke Rumah, Nomer 5 Sering Tidak Kamu Lakukan

BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan

Sumber: