Berapa Lama DC Pinjol Boleh Menagih Utang Nasabah Galbay? Simak Ketentuan Lengkapnya

Berapa Lama DC Pinjol Boleh Menagih Utang Nasabah Galbay? Simak Ketentuan Lengkapnya

DC pinjol harus melakukan jasa penagihan kepada nasabah sesuai dengan aturan main dan SOP-nya.--

3. Ketidakpatuhan Pinjol: Meskipun ada aturan yang mengatur tenggat waktu, masih ada beberapa perusahaan pinjol yang menagih utang melebihi batas waktu yang ditentukan oleh regulasi.

BACA JUGA:Bingung Ingin Cari Pinjaman? Berikut 15 Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Tidak Perlu Takut Saat Galbay

Perlindungan Konsumen dan Sanksi Hukum

Dalam upaya melindungi konsumen dari tindakan yang tidak etis, OJK memberikan sanksi hukum bagi DC yang melanggar aturan. 

Larangan-larangan berikut ini harus dipatuhi oleh DC saat melakukan penagihan utang:

1. Tidak Menggunakan atau Melakukan Kekerasan: DC tidak boleh menggunakan atau melakukan kekerasan yang dapat merugikan atau memalukan nasabah.

2. Tidak Memberikan Tekanan Fisik atau Verbal: DC tidak boleh memberikan ancaman fisik atau verbal kepada nasabah.

3. Tidak Menggunakan atau Memberikan Ancaman: Ancaman juga dilarang dalam proses penagihan utang.

BACA JUGA:DC Pinjol Lapangan Bisa Kena Pasal Pencurian, Ini Aturan Lengkap Penagihan Pinjol OJK Pakai Debt Collector

Jika larangan-larangan ini dilanggar oleh DC, mereka dapat dikenakan sanksi hukum pidana. 

Selain itu, perusahaan pinjol yang bekerja sama dengan DC juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK, seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Kesimpulan

Teror DC pinjol adalah masalah serius yang dapat memengaruhi nasabah pinjol secara emosional dan finansial. Meskipun DC memiliki tugas untuk menagih utang, mereka harus mematuhi aturan dan larangan yang ada untuk melindungi hak dan kesejahteraan nasabah.

Penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka dan tidak perlu takut. (*)

Sumber: