DC Pinjol Lapangan Bisa Kena Pasal Pencurian, Ini Aturan Lengkap Penagihan Pinjol OJK Pakai Debt Collector
DC pinjol lapangan tidak boleh melakukan penagihan utang kepada nasabah galbay dengan cara-cara yang bertentangan dengan POJK No. 77/POJK.01/2016.--
RADAR TEGAL - Tindakan debt collector alias DC pinjaman online atau pinjol lapangan harus mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Biasanya penagih utang itu merupakan kepanjangan tangan lembaga pemberi pinjaman.
Akhir-akhir ini, keberadaan DC pinjol lapangan kembali disoal menyusul viralnya kasus kematian salah seorang nasabah AdaKami. Disebut-sebut tindakan nekat nasabah galbay mengakhiri hidupnya itu, karena proses penagihan utang oleh DC.
Informasi yang berkembang diduga DC pinjol lapangan tersebut meneror nasabah galbay dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Tidak hanya kepada korban tapi juga ke keluarga dan kerabat korban, bahkan setelah korban meninggal dunia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah memerintahkan PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam. Hal itu untuk memastikan kebenaran berita viral dugaan tindakan DC pinjol lapangan tersebut.
OJK minta pinjol buat kanal Aduan
Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan. Utamanya bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri.
Sehingga AdaKami bisa melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK. “OJK mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri, untuk menyampaikan langsung ke OJK."
"Melalui Kontak OJK 157, email [email protected], dan telepon 157,” kata Aman melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis 21 September 2023 lalu.
Mengutip laman hukumonline, aturan hukum keterlibatan pihak ketiga atau DC pinjol lapangan dalam penagihan utang memang diizinkan. Hanya saja tidak jarang muncul aduan debt collector menggunakan cara-cara penagihan yang tidak sesuai aturan.
Misalnya kerap menggunakan tindakan kekerasan secara verbal, premanisme, hingga ancaman. Ironisnya penagihan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama, tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada penyelenggara pinjol.
OJK sendiri sudah menegaskan proses penagihan, baik oleh perusahaan pinjol maupun pihak ketiga harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai peraturan OJK. Yakni Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Aturan yang mengatur proses penagihan utang itu, merupakan panduan OJK tentang etika dan cara-cara penagihan utang kepada nasabah pinjol. Panduan inilah yang harus menjadi pegangan penyelenggara dan pihak ketihga pinjol.
Panduan DC pinjol lapangan saat menagih utang
1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: