4 Cara Bebas dari Hutang Pinjol dengan Cepat Bahkan Bisa Tanpa Bayar, Gak Lagi Diteror Debt Collector!
4 cara bebas dari hutang pinjol dengan cepat-freepik-
Nantinya, Anda bisa melakukan pembagian uang dengan memutuskan berapa jumlah yang akan dialokasikan untuk kebutuhan sehari-hari, serta alokasi uang mana yang akan digunakan untuk melunasi hutang.
3) Hindari pinjol ilegal
Biasanya banyak orang terjerat hutang karena menggunakan platform pinjaman online ilegal alias yang belum mengantongi izin OJK.
Pinjol ilegal beroperasi tanpa mengikuti aturan yang sebagaimana mestinya yang sudah ditetapkan OJK. Mulai dari minimal suku bunga, kejelasan identitas perusahaan, dan sebagainya.
Namun, jika Anda terlanjur terjerat hutang pada platform pinjol ilegal, Anda bisa bebas dari hutang pinjol tanpa bayar dengan syarat Anda melaporkan platform tersebut ke pihak berwajib.
Entah itu melaporkannya ke OJK, Satgas Waspada Investasi OJK, maupun kepolisian. Jika memang laporan Anda disertai bukti kuat bahwa pinjol tersebut memang ilegal, maka hutang akan dihapuskan dan Anda tidak perlu membayarnya.
4) Laporkan pelanggaran dari pinjol ilegal
Sesuai yang disebutkan tadi, cara menghapuskan atau bebas dari hutang pinjol tanpa bayar khususnya dari pinjol ilegal, yaitu dengan melaporkannya.
Pinjaman online ilegal atau tidak resmi OJK biasanya melakukan praktik penagihan hutang yang tidak sesuai regulasi OJK dan bahkan sering mengancam keselamatan serta merugikan si peminjam.
Mulai dari melakukan teror kepada peminjam, penyebaran data pribadi tanpa izin secara tidak bertanggungjawab, dan sebagainya.
Anda bisa melaporkan hal ini kepada OJK, Satgas Waspada Investasi OJK, maupun kepolisian terdekat. Jika laporan Anda memang benar, Anda pun bisa dibebaskan dari tagihan pinjol tersebut.
Demikian 4 cara bebas dari hutang pinjol dengan cepat. Cara ini bisa Anda terapkan terlebih jika meminjam dalam nominal yang besar.
Cara-cara di atas juga bisa Anda lakukan untuk meminimalisir kejadian buruk yang mungkin terjadi, terlebih dari DC lapangan pinjol ilegal yang meneror Anda. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: