Nasabah Galbay Harus Tahu, Ini Lama Teror DC Pinjol yang Datang ke Rumah

Nasabah Galbay Harus Tahu, Ini Lama Teror DC Pinjol yang Datang ke Rumah

Berapa Lama Teror DC Pinjol--

1. Jika terdapat nasabah yang belum membayar, maka akan ada debt collector yang datang ke rumah. 

2. Terdapat aturan dan ketentuan yang telah mengatur hal ini. Seperti tenggat waktu tagihan yang harus diikuti oleh penyelenggara dari pinjol.

3. Pinjaman online hanya bisa menagih dalam waktu 90 hari. Jika melebih batas tersebut, maka tagihan tersebut bisa hangus.

4. Namun, masih banyak pinjol yang menagih melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. 

Berikut larangan untuk debt collector ketika dalam proses penagihan utang, yaitu : 

1. Menggunakan atau melakukan kekerasan yang bisa memalukan.

2. Memberikan tekanan fisik atau verbal kepada nasabah.

3. Menggunakan atau memberikan ancaman.

Jika masih dilakukan, maka debt collector akan mendapatkan sanksi hukum pidana. Sementara itu, untuk PUJK atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang bekerja sama dengan DC akan dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif, yaitu :

1. Peringatan Tertulis

2. Denda Pembatasan Kegiatan Usaha

3. Pencabutan atas izin usaha. 

Demikianlah ulasan mengenai lama teror DC pinjol. Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: