Simak Risiko Galbay Shopee Paylater, Apakah Benar Nama Anda Tercatat di OJK?

Simak Risiko Galbay Shopee Paylater, Apakah Benar Nama Anda Tercatat di OJK?

galbay Shopee Paylater.--

RADAR TEGAL – Apabila Anda pengguna Shopee Paylater maka jangan sampai  nunggak membayar tagihan, ya. Berikut risiko galbay Shopee Paylater.

Pinjol Shopee Paylater saat ini cukup terkenal dikalangan masyarakat Indonesia, khususnya kaum milenial.

Melansir dari kupasonline.com, diketahui banyak nasabah galbay yang mencarai tahu keberadaan debt collector (DC) Shopee Paylater ini.

Selain itu, tidak sedikit para nasabah galbay khawatir akan ditangi oleh DC Shopee Paylater.

Layanan Shopee Paylater ini asngat memeprmudah para kerja yang membutuhkan barang segera diakhir bulan, namun terkendali oleh pendapatan yang baru masuk  pada awal bulan.

BACA JUGA: Galbay Pinjol Ilegal? Berikut Cara Atasi Ancaman dari DC

Seperti layanan pinjaman lainnya, SP ini juga mempunnyai aturan dalam pemberian pinjaman, lho.

Apabil Anda telat membayar cicilan, maka akan dikenakan denda dan pihak debt collector akan menghubungi Anda ketika terjadi gagal bayar.

DC sendiri meerupakan lembaga yang khusu menangani penagihan utang kepada  debiturnya.

Mereka akan bekerja atas nama perusahaan-perusahaan tertentu dalam mengumpulkan uang yang belum  dibayar oleh nasabah.

Umumnya, debt collector ini akan terlibat ketikda debitur tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar utang yang telah disepakati sebelumnya.

Hal tersebut pun disebabkan oleh beragam alasan mulai dari alasan yang dapat dimaklumi hingga alasan yang lebih serius, penagihan utang menjadi tugas yang diemban oleh debt collector.

Kemudian, dalam beberapa kasus diketahui perusahaan itu sendiri menjadi tanggung jawab dc daripada debitur individual yang berutang. (DANA Kaget)

Karena karakteristik pekerjaan sebagai debt collector, tidak semua orang bisa menjadi debt collector hanya dengan keputusan pribadi.

Tahukah Anda bahwa pendidikan dan pengalaman kerja masa lalu menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan seorang dc, lho.

Hal ini karena adanya potensi perilaku diluar SOP dalam pekerjaan Mereka, hanya individu yang mempunyai integritas dan pengalaman yang terpercaya yang bisa menjadi debt collector untuk sebuah perusahaan.

Hal ini juga berkaitan dengan tanggung jawab debt collector dalam menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang sensitif dari debitur dan tidak mengungkapkannya kepada pihak lain.

BACA JUGA: Sering Dapat Ancaman Hingga Teror dari DC Pinjol Galbay? Laporkan ke 3 Lembaga Ini, Dijamin Kapok dan Insyaf

Risiko Galbay Shopee Paylater

1.      Akan dikenakan denda keterlambatan

Apabila Anda telat membayar, maka akan dikenakan denda Shopee Paylater, hal tersebut akan membengkak apabila selalu Anda hiraukan dan tidak mampu untuk membayarnya segera mungkin.

Selain denda, pengguna Shopee Paylater yang telat bayar juga harus membayar bunga sebesar 2.95% dari total tagihan.

2.      Shopee paylater dibekukan

Selama tagihan tidak dibayarkan, maka Shopee Paylater Anda akan dibekukan sampai melunasi tagihan.

3.      Tercatat dalam laporan SLIK OJK.

Tahukah Anda bahwa Shopee Paylater merupakan pinjaman online legal yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itulah keterlambatan pembayaran Shopee Paylater akan membuat nama anda tercatat pada laporan SLIK OJK.

Demikian ulasan mengenai galbay shopee paylater. Semoga bermanfaat.***

Sumber: