Waspadai! Ini 7 Ciri Debt Collector Palsu yang Sering Beraksi di Jalan
DC PINJOL - Memahami ciri-ciri debt collector palsu sangat penting, apalagi di era banyaknya modus penipuan berkedok penagihan utang.-freepik/radartegal.disway.id-
radartegal.com - Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, keberadaan debt collector palsu alias penagih utang kerap menjadi momok, terutama bagi mereka yang memiliki cicilan macet.
Namun, tak semua penagih utang di jalanan adalah utusan resmi perusahaan pembiayaan. Banyak kasus menunjukkan bahwa debt collector palsu kini semakin marak dan beraksi di jalanan dengan berbagai modus.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenali ciri-ciri penagih utang ilegal agar terhindar dari tindak kejahatan.
Berikut ini adalah ciri-ciri debt collector palsu yang sering berkeliaran di jalan, serta langkah aman jika Anda tiba-tiba dihadang oleh mereka.
BACA JUGA:DC Pinjol Mulai Mengunjungi Rumah Nasabah di Bulan Ramadan? Jangan Panik, Ini Tips Menghadapinya
BACA JUGA:Punya Tunggakan, Apakah DC Pinjol Tagih Utang saat Ramadan? Simak Dulu Penjelasan Ini
Ciri-ciri debt collector palsu
1. Tidak Bisa Menunjukkan Identitas dan Surat Tugas Resmi
Debt collector asli selalu dibekali identitas resmi dan surat tugas dari perusahaan leasing atau pembiayaan. Jika seseorang mengaku sebagai penagih utang namun tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, Anda patut curiga.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), petugas penagih utang wajib membawa identitas diri, surat kuasa penagihan, dan dokumen kredit (ojk.go.id).
2. Bersikap Kasar, Mengancam, atau Mengintimidasi
Ciri khas lainnya dari debt collector palsu adalah sikap agresif dan intimidatif. Mereka sering memaki, mengancam, bahkan tak segan menggunakan kekerasan.
Padahal, menurut aturan, penagihan harus dilakukan dengan cara-cara yang sopan, manusiawi, dan tidak melanggar hukum.
BACA JUGA:Debt Collector ke Rumah Terus? Ini 5 Cara Jitu Agar DC Pinjol Berhenti Nagih
BACA JUGA:Utang Menggunung? 7 Trik Jitu Agar DC Pinjol Auto Skip
Jika penagih langsung bersikap kasar tanpa menjelaskan identitas dan maksud kedatangannya, bisa dipastikan itu adalah modus kejahatan.
3. Menagih Utang di Pinggir Jalan atau Tempat Umum
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


