Gak Usah Kabur, Ini 6 Trik Menghadapi Debt Collector Tanpa Takut
PENAGIHAN - Menghadapi debt collector bukan berarti harus takut atau menghindar. Dengan bersikap bijak, sopan, dan tahu hak sebagai debitur, masalah bisa diselesaikan.-freepik/radartegal.disway.id-
radartegal.com - Menghadapi debt collector atau penagih utang sering kali jadi momok menakutkan, apalagi bagi anak muda yang baru pertama kali terjerat cicilan macet.
Tapi, tenang dulu! Kamu tetap punya hak sebagai debitur dan bisa kok menghadapi mereka tanpa harus kabur atau takut berlebihan. Asalkan kamu tahu caranya, semua bisa diselesaikan dengan baik dan aman.
Berikut ini adalah 6 trik cerdas dan legal menghadapi debt collector yang bisa kamu terapkan, biar gak ada drama dan masalah bisa selesai dengan kepala dingin.
Tips menghadapi debt collector
1. Terima Kedatangan Debt Collector dengan Baik
Langkah pertama yang paling penting, jangan panik dan jangan kabur. Menghindari debt collector hanya akan memperburuk situasi. Ingat, tugas mereka adalah menagih utang secara resmi dari pihak pemberi pinjaman.
BACA JUGA:DC Pinjol Mulai Mengunjungi Rumah Nasabah di Bulan Ramadan? Jangan Panik, Ini Tips Menghadapinya
BACA JUGA:Punya Tunggakan, Apakah DC Pinjol Tagih Utang saat Ramadan? Simak Dulu Penjelasan Ini
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan oleh debt collector harus dilakukan sesuai etika dan peraturan, dan kamu sebagai debitur punya hak untuk mendapat perlakuan yang manusiawi.
Jadi, tetap tenang dan sambut mereka dengan sikap sopan. Tunjukkan kalau kamu tidak lari dari tanggung jawab.
2. Minta Identitas Resmi dan Surat Tugas
Setelah menyambut mereka, jangan ragu untuk meminta identitas lengkap. Mintalah mereka menunjukkan:
- Kartu identitas (KTP)
- Surat tugas dari lembaga pembiayaan
- Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3)
BACA JUGA:Debt Collector ke Rumah Terus? Ini 5 Cara Jitu Agar DC Pinjol Berhenti Nagih
BACA JUGA:Utang Menggunung? 7 Trik Jitu Agar DC Pinjol Auto Skip
Kalau mereka gak bisa menunjukkan dokumen tersebut, kamu berhak menolak berkomunikasi. Penagih tanpa surat tugas dan sertifikasi bisa jadi penagih ilegal, yang tidak punya wewenang resmi dan justru bisa membahayakanmu.
Kementerian Keuangan bahkan mengimbau agar masyarakat waspada terhadap praktik penagihan tidak resmi, terutama dari pinjaman online ilegal yang marak beredar.
3. Jelaskan Kondisi Keuangan dengan Jujur
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


