DC Pinjol Galbay, Siapkan Gebrakan Hukum Jika Nasabah Tidak Bayar hingga 90 Hari Setelah Waktu Jatuh Tempo

DC Pinjol Galbay, Siapkan  Gebrakan Hukum Jika Nasabah Tidak  Bayar hingga 90 Hari Setelah  Waktu  Jatuh Tempo

DC Pinjol Galbay--

 

RADAR TEGAL -Berbicara mengenai DC Pinjol Galbay, pada Era kini yang serba modern. Kini hadirnnya pinjaman online yang sering kali menjadi solusi soal permasalahan Keuangan untuk sebagai orang.

 

Namun, terkadang sedikit banyak nasabah yang mengalami kesulitan karena terjebak masalah mengenai DC Pinjol Galbay dari pinjaman mereka.

 

Selain itu, Seringkali ada beberapa hal yang menghantui para nasabah dalam kondisi ini yaitu Debt Collector (DC) Pinjol Galbay Mulai dari berbagai tekanan mereka terima  yang tak tau kapan berakhirnya.

 

Pada artikel kali ini kita akan memebahas mengenai DC Pinjol Galbay aturan terkait proses penagihan Simak informasi lengkapnya

 

Aturan Penagihan DC Pinjol Galbay

 

Berdasarkan Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), Debt Collector (DC). Pinjol Galbay wajib menghentikan penagihan kepada peminjam setelah 90 hari jatuh tempo.

BACA JUGA:Trik Ampuh Bikin DC Pinjol Tak Berkutik Saat Datang ke Rumah

Sumber: