Dapat Ancaman Saat Galbay? Simak Cara Mengadukan Debt Collector, Ada 5 Lembaga Resmi!

Dapat Ancaman Saat Galbay? Simak Cara Mengadukan Debt Collector, Ada 5 Lembaga Resmi!

Dapat Ancaman Saat Galbay? Simak Cara Mengadukan Debt Collector, Ada 5 Lembaga Resmi!-desain by cesaria-Canva

RADAR TEGAL - Apakah Anda pernah melakukan pinjaman online atau pinjol di beberapa aplikasi online? Apakah Anda juga pernah mengalami gagal bayar saat melakukan peminjaman? Maka Anda akan berurusan dengan debt collector. Jangan khawatir, kini Anda bisa mengadukan keresahan Anda ke berbagai instansi yang berhubungan, simak cara mengadukan debt collector di bawah ini.

Gagal bayar seringkali menjadi permasalahan para nasabah atau debitur dalam melunasi pinjamannya. Sedangkan perusahaan peminjaman juga harus mendapatkan kembalian uang beserta bunganya untuk operasional perusahaan.

Seringkali tindakan yang dilakukan perusahaan peminjaman terhadap para debitur merugikan. Kadang debt collector yang diturunkan memberikan kata-kata kasar, meneror dan mengancam dengan kekerasan atau paksaan para debitur hingga tertekan dan berujung kematian.

Tentunya hal tersebut sangat membahayakan bagi kesehatan para nasabah. Namun, Anda yang sedang berada di posisi tersebut jangan khawatir karena ada beberapa cara mengadukan debt collector diantaranya:

Cara mengadukan debt collector

Anda bisa mengadukan para debt collector ke beberapa institusi di bawah ini:

Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapatkan ancaman ataupun perlakuan yang tidak menyenangkan dari debt collector saat mereka menunaikan tugasnya, Anda bisa melaporkan ke BI. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, alat pembayaran menggunakan ATM/debit/kartu kredit, uang elektronik dan layanan lainnya). Anda bisa melakukan pengaduan ke BI melalui beberapa cara diantaranya:

  • Contact center BICARA Telepon: 021-131 
  • Email: [email protected]
  • Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  • Surat: dapat dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI. 
  • Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain melalui BI, pengaduan debt collector juga bisa melalui OJK karena lembaga ini juga menjadi otoritas pengawas industri jasa keuangan. Tugasnya wajib melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

  • Surat: ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI. Lebih tepatnya di Jl. MH. Thamrin No.2, Jakarta Pusat 10350.
  • Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
  • Email: konsumen!ojk.go.id
  • Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

YLKI menjadi lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen termasuk penggunaan layanan jasa keuangan. Jika ada perilaku kasar yang dilakukan debt collector saat menagih hutang maka Anda dapat melakukan pelaporan ke YLKI melalui:

  • Call center: 021-7981858 atau 7971378 
  • Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 
  • Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. 
  • Online: http://pelayanan.ylki.or.id

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Anda dapat meminta bantuan atau bisa melakukan pengaduan melalui YLBHI. Jangan khawatir, kantor LBH tersebar di beberapa wilayah Indonesia seperti LBH Jakarta dan LBH Papua.

Sumber: