Selain Menyerahkan Surat Restrukturisasi, 3 Kondisi Juga Dapat Menghalau DC Pinjol Galbay Datang Ke Rumah Kamu
Selain Menyerahkan Surat Restrukturisasi, 3 Kondisi Juga Dapat Menghalau DC Pinjol Galbay Datang Ke Rumah Kamu--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Sejatinya, sebagai seorang nasabah pinjaman online anda berhak untuk memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan debt collector yang melanggar hukum, tidak memiliki surat izin penagihan, atau melakukan perlakuan kasar saat penagihan.
Adapun anda dapat melaporkan perlakuan kasar, ancaman, dan teror dari para debt collector pada lembaga hukum seperti LBH, Ojk, dan Bank Indonesia.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: