DC Pinjol Galbay, Siapkan Gebrakan Hukum Jika Nasabah Tidak Bayar hingga 90 Hari Setelah Waktu Jatuh Tempo

DC Pinjol Galbay, Siapkan  Gebrakan Hukum Jika Nasabah Tidak  Bayar hingga 90 Hari Setelah  Waktu  Jatuh Tempo

DC Pinjol Galbay--

 

Setelah batas tersebut selanjutnya tugas penyelengara pinjol menyerahankan ke pihak ketiga yaitu perusahaan penagihan. Selanjutnya itu pihak ketiga ini akan mendatangi dan melakukan penagihan secara langsung kepada peminjam.

 

Tetapi mereka tidak boleh melakukan kekerasan fisik maupun mental. Dalam aturan ini mereka bisa memberikan kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah hutang yang mereka bebankan sesuai hukum yang berlaku.

 

Jadi untuk hal Ini berarti bahwa setelah waktu 90 hari, Debt Collector (DC)  Pinjol Galbay pinjol ini tidak akan berhenti untuk menagih dan untuk hutang tidak akan mereka anggap lunas.

 

Mereka menawarkan beberapa  opsi yaitu  membawa peminjamnya  ke jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.

 

Untuk Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan  oleh perusahaan pinjol  kepadaa Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) yang melalui SLIK  OJK.

BACA JUGA:Nasabah Galbay Wajib Tahu! Ini 21 Daftar Pinjol Debt Collector Lapangan yang Harus Diwaspadai

 

Sehingga mengenai hal Ini bahwa debitur yang memiliki permasalahan  pembayaran kredit online tidak akan bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.

 

Untuk bunga yang mereka nanti  di bebankan kepada pinjaman online khususnya yang nanti akan terus bertambah sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: