DC Pinjol Galbay, Siapkan Gebrakan Hukum Jika Nasabah Tidak Bayar hingga 90 Hari Setelah Waktu Jatuh Tempo
DC Pinjol Galbay--
Setelah batas tersebut selanjutnya tugas penyelengara pinjol menyerahankan ke pihak ketiga yaitu perusahaan penagihan. Selanjutnya itu pihak ketiga ini akan mendatangi dan melakukan penagihan secara langsung kepada peminjam.
Tetapi mereka tidak boleh melakukan kekerasan fisik maupun mental. Dalam aturan ini mereka bisa memberikan kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah hutang yang mereka bebankan sesuai hukum yang berlaku.
Jadi untuk hal Ini berarti bahwa setelah waktu 90 hari, Debt Collector (DC) Pinjol Galbay pinjol ini tidak akan berhenti untuk menagih dan untuk hutang tidak akan mereka anggap lunas.
Mereka menawarkan beberapa opsi yaitu membawa peminjamnya ke jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepadaa Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) yang melalui SLIK OJK.
BACA JUGA:Nasabah Galbay Wajib Tahu! Ini 21 Daftar Pinjol Debt Collector Lapangan yang Harus Diwaspadai
Sehingga mengenai hal Ini bahwa debitur yang memiliki permasalahan pembayaran kredit online tidak akan bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.
Untuk bunga yang mereka nanti di bebankan kepada pinjaman online khususnya yang nanti akan terus bertambah sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: