Ini 3 Kondisi yang Membolehkan Nasabah atau Debitur Usir DC Pinjol, Wajib Baca Sampai Habis Agar Tidak Keliru
--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
3. Tindak Kasar Saat Penagihan
Debitor berhak melindungi diri dan mengusir debt collector yang berperilaku kasar, seperti mengganggu ketenangan.
Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai mengganggu ketenangan antara lain:
- Mengunjungi rumah debitur berulang kali pada jam yang tidak pantas, seperti tengah malam atau dini hari
- Menggunakan bahasa kasar atau intimidatif saat melakukan penagihan
- Melakukan penagihan secara kolektif atau berkelompok
- Menyebarkan informasi pribadi debitur kepada publik
Namun nasabah juga harus memastikan bahwa pengusiran dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jadi itulah 3 kondisi yang memperbolehkan nasabah atau debitur melakukan pengusiran kepada Debt Collector pinjaman onlinne.
BACA JUGA:Galbay Harus Tahu, Ini Rentang Waktu DC Pinjol Datang ke Rumah untuk Menagih
Cara Menghadapi DC Pinjaman Online
Namun jika Debt Collector yang datang ke rumah anda berperilaku baik dan memiliki semua surat izin penagihan, maka anda bisa melakukan 4 hal untuk menghadapi mereka. Berikut caranya:
1. Menerima kedatangan DC dengan baik dan ramah
2. Menanyakan identitas dari DC tersebut
3. Tanyakan hal penting yang sekiranya dibutuhkan terkait cicilan dari pinjaman yang telah diterima
4. Lunasi semua tagihan, atau jika ada masalah dalam pelunasannya dapat meminta keringanan melalui DC
Kesimpulan
Sejatinya nasabah atau debitur memiliki hak untuk mengusir DC pinjol jika DC melakukan pelanggaran hukum, tidak memiliki surat izin, atau berperilaku kasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: