Kapan DC Pinjol Datang Menagih Utang ke Rumah? Ini Rentang Waktunya, Nasbah Galbay Jangan Kalah Mental
DC pinjol mempunyai aturan saat melakukan tugasnya, sehingga sebagai nasabah kita harus paham supaya tidak menjadi korban intimidasi.--
Jika ada yang ketahuan melanggar aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi dari AFPI, yang dapat dipertimbangkan oleh OJK dalam pengawasan mereka. Termasuk memberikan sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending, apalagi jika terkait keberadaan DC pinjol.
Bunga efektif pinjol
Sementara itu, untuk rincian detail tentang biaya bunga pinjaman online, Anda dapat merujuk ke Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020. Dokumen ini menjelaskan bahwa:
1. Total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya tidak boleh melebihi 0,8% per hari, sehingga totalnya maksimal 1,6% per hari berdasarkan jumlah pinjaman yang diterima oleh peminjam.
2. Untuk pinjaman dengan tenor hingga 24 bulan, total bunga, biaya pinjaman, dan semua biaya lainnya, termasuk biaya keterlambatan, tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman.
3. Untuk pinjaman dengan tenor di atas 24 bulan, total bunga, biaya lainnya, dan biaya keterlambatan tidak boleh melebihi 100% per tahun.
Berdasarkan penjelasan ini, jika seorang peminjam tidak dapat membayar utangnya, pihak pinjol memiliki aturan tertentu mengenai penagihan. Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) menjelaskan bahwa:
“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman yang gagal membayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo pinjaman.”
Penagihan setelah jatuh tempo
Ini berarti bahwa lembaga pinjol tidak boleh menagih secara langsung, jika peminjam telah melewati 90 hari sejak jatuh tempo pembayaran. Namun, pihak pinjol masih dapat melakukan penagihan melalui jasa pihak ketiga seperti DC pinjol yang telah terdaftar di OJK dan sah secara hukum.
Selama proses penagihan, pihak ketiga ini tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau psikologis terhadap peminjam. Selain itu, melalui perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, meskipun pihak pinjol tidak dapat menagih peminjam secara langsung setelah 90 hari melewati jatuh tempo pembayaran, utang tersebut tetap harus dibayar. Penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan melalui pihak ketiga yang sah secara hukum.
Demikian penjelasan tentang keberadaan DC pinjol, berkaitan dengan batas waktu penagihan utang pinjol selama maksimal 90 hari. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: