Wahai Calon Kades se Kabupaten Tegal, Ada Denda 25 Juta Jika Lakukan Ini Pada Tahapan Pilkades 2023

Wahai Calon Kades se Kabupaten Tegal, Ada Denda 25 Juta Jika Lakukan Ini Pada Tahapan Pilkades 2023

Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Permades menjelaskan regulasi denda bagi calon kades yang mundus diajang Pilkades serentak Kabupaten Tegal 2023.-Hermas Purwadi-

"Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Perbup nomor 27/ tahun 2018 tentang kepada desa," jelasnya.

Mulyono mengaskan, paska penetapan bakal calon kades menjadi calon kades 15 September 2023 lalu. Tahapan agenda berikutnya adalah penetapan nomor urut calon kades yang akan dilakukan serentak pada 3 Oktober 2023 mendatang.

"Tahapan pilkades serentak gelombang I secara umum adalah persiapan pembentukan panitia Pilkades yang sudah kita lalui bersama. Kemudian tahapan pencalonan, dimana sudah ditetapkan bakal calon menjadi calon kades," tambahnya.  

BACA JUGA:Pilkades Slawi Kulon Kabupaten Tegal Rawan Gejolak, Gara-gara Sekdes Masih Berangkat

BACA JUGA:Jelang Pilkades Serentak, Polres Tegal Gelar Pelatihan Pengendalian Massa

Saat ini tinggal menyisakan dua tahapan lagi. Yakni pemungutan suara yang akan dilakukan serentak pada 11 Oktober 2023, dan dilanjutkan dengan penetapan kades terpilih. 

Pihaknya berharap semua tahapan bisa berlangsung sesuai harapan. Bila ada pihak yang merasa tidak puas selama menjalani tahapan, bisa menggunakan saluran-saluran yang ada untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: