Wahai Calon Kades se Kabupaten Tegal, Ada Denda 25 Juta Jika Lakukan Ini Pada Tahapan Pilkades 2023

Wahai Calon Kades se Kabupaten Tegal, Ada Denda 25 Juta Jika Lakukan Ini Pada Tahapan Pilkades 2023

Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Permades menjelaskan regulasi denda bagi calon kades yang mundus diajang Pilkades serentak Kabupaten Tegal 2023.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Para Calon Kades di Kabupaten Tegal wajib tahu! Ada sanksi denda sebsar Rp25 juta jika Calon Kades lakukan hal ini selama tahapan Pilkades.

Besaran sanksi denda tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Tegal nomor 14/ tahun 2015.

Seperti diketahui, Kabupaten Tegal akan menggelar Pilkades serentak gelombang I di 47 desa dari 17 kecamatan pada Oktober mendatang.

Saat ini tahap Pilkades sudah selesai melaksanakan agenda penetapan bakal calon kades menjadi calon kades.

Penetapan balon menjadi calon dilaksanakan serentak Jumat 14 September 2023.

BACA JUGA:Sempat Diprotes, Panitia Pilkades Sumingkir Kabupaten Tegal Komit Hanya Tetapkan 2 Calon Kades

BACA JUGA:Sempat Panas, Desa Sumingkir Disambangi Polisi yang Patroli Pengamanan Pilkades

Tercatat ada 161 calon kades yang berhasil ditetapkan. Bagi calon kades yang telah ditetapkan ada konsekuensi untuk terus mengikuti tahapan-tahapan berikutnya sampai dengan pencoblosan dan penetapan hasil penghitungan suara.

Kepala Dinas Permades, Dessy Arifianto melalui Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Mulyono HS menyatakan, bila ada calon kades yang paska ditetapkan mengundurkan diri.

Yang bersangkutan harus membayar denda sebesar Rp25 juta. 

"Hal ini sesuai dengan Perda nomor 14/ tahun 2015. Dan bagi calon kades yang mengundurkan diri setelah pengundian nomor urut, maka yang bersangkutan dikenakan denda sesuai aturan Perda, yakni dengan besaran denda Rp25 juta," ujarnya Sabtu 15 September 2023.

BACA JUGA:Panas! Panitia Pilkades Sumingkir Kabupaten Tegal Diprotes, Puluhan Warga Geruduk Balai Desa

BACA JUGA:Seru Nih! Pilkades Serentak Bakal Diikuti 22 Kades Incumbent di Kabupaten Tegal

Lebih jauh Mulyono menyatakan, bila calon kades menyatkaan mundur setelah penetapan nomor urut, yang bersangkutan gambarnya tetap diikutkan dalam pilkades. Namun suaranya tidak dihitung atau tidak sah. 

Sumber: