GAWAT! Brebes dan Pemalang Jadi Sasaran Sindikat Perdagangan Makanan Kedaluarsa
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus sindikat perdagangan makanan kedaluarsa saat konferensi pers.-M Dhia Thufail-radar pekalongan
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Jajaran Polsek Polres Pemalang Sidak Makanan dan Minuman
Setelah diolah, mereka jual ke Jogja, Bandung, Brebes, Pemalang dan daerah lainnya.
"Saat ini barang bukti berupa mesin pencetak tanggal kedaluarsa, ponsel dan kartu ATM, telah diamankan petugas," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atau Pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:5 Mitos Seputar Makanan Ibu Hamil, Jangan Mudah Percaya
BACA JUGA:Wajib Tahu! 11 Rekomendasi Makanan yang Bikin Berat Badan Naik
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dalam konferensi pers tersebut, tampak produk digelar sebagai barang bukti. Yaitu kecap kemasan, makanan kecil untuk anak-anak hingga jenis makanan lain.
"Kalau zat-zat yang sudah kadaluarsa itu terkonsumsi oleh masyarakat, terlebih jika kondisi fisiknya kurang fit, jangka panjangnya pasti berdampak buruk bagi kesehatannya," tambah Kapolres.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Batang, Subiyanto mengatakan, bahwa pengawasan dan penarikan produk oleh tim gabungan bersama Polres, Satpol PP dan Dinkes selama ini sudah sering dilakukan.
"Dengan temuan ini masyarakat harus lebih teliti lagi apabila akan membeli produk, biasanya akan ada perbedaan fisik, aroma dan warnanya," tegasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: