GAWAT! Brebes dan Pemalang Jadi Sasaran Sindikat Perdagangan Makanan Kedaluarsa
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus sindikat perdagangan makanan kedaluarsa saat konferensi pers.-M Dhia Thufail-radar pekalongan
RADAR TEGAL - Masyarakat Brebes dan Pemalang wajib waspada, karena daerahnya menjadi sasaran sindikat perdagangan makanan kedaluarsa.
Hal ini diketahui setelah Polres Batang mengungkap sindikat perdagangan makanan kedaluarsa.
Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap tiga orang tersangka sindikat perdagangan makanan kadaluarsa.
Ketiganya yakni, Arfan Septiadi (39), Teguh Sani Saputra (34), dan M Susanto (39).
BACA JUGA:Bantu Naikan Harga, 1.216 ASN di Brebes Borong Bawang Merah
BACA JUGA:Merokok Sembarangan hingga Sarpras Jadi Evaluasi Penilaian Kabupaten Kota Sehat di Brebes
Tersangka Arfan Septiadi dan Teguh Sani Saputra adalah warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Keduanya ditangkap di wilayah Klaten.
Kemudian tersangka M Susanto, merupakan warga Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang diciduk petugas di rumahnya.
Modus ketiganya, yaitu dengan membeli produk makanan dan minuman ringan yang telah habis masa berlakunya.
Kemudian tanggal kedaluarsa diubah menjadi baru kembali untuk selanjutnya diedarkan atau dijual ke konsumen.
BACA JUGA:Tahun Politik, ASN Brebes Diminta Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024
BACA JUGA:Tunggakan PBB di Brebes Menumpuk, Bapenda Roadshow Tagih Piutang
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Batang, Rabu 13 September 2023, tersangka Teguh Sani mengaku produk kadaluarsa tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur karena lebih murah.
Pendistribusiannya menyasar toko yang dirasa tepat di wilayah Bandung, Brebes, Malang, Cilacap dan Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: