Perhatikan! Terdapat Ciri - ciri Pinjol Ilegal maupun Legal, Simak Penjelasannya

Perhatikan! Terdapat Ciri - ciri Pinjol Ilegal maupun Legal, Simak Penjelasannya

Ciri - ciri Pinjol Legal dan Ilegal--

TEGAL, radartegal.disway.id -  Tahun 2023 sudah menjadi tahun di mana masyarakat ingin memiliki pemasukan yang mana mereka menggunakan cara meminjam melalui pinjol atau pinjaman online. Terdapat Pinjaman Online (Pinjol) yang legal maupun ilegal. 

Pada pinjol ilegal belakangan ini sangat marak dan menimbulkan kersahan untuk masyarakat Indonesia. Resiko jika meminjam pinjaman pada pinjol ilegal sudah sangat berbahya, dan pantas untuk kalian hindari.

Karena itu, kalian harus waspada dan mengatahui ciri-ciri yang bisa mencegah kalian dari pinjol ilegal. Tidak hanya pinjol ilegal, pada pinjol legal akan kami kasih tahu ciri-cirinya.

Ciri - ciri Pinjol Ilegal

  • Tidak terdaftar dan tidak terdaftar di OJK
  • Melalui SMS/Whatsapp dalam penawarannya
  • Proses pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Itulah ciri - ciri yang kalian harus perhatikan untuk menghindari pinjol ilegal. Berikunya ciri - ciri pinjol legal sebagai berikut:

Ciri - ciri Pinjol Legal

  • Pastikan terdaftar di OJK
  • Pinjol legal menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi yang jelas
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman akan terlihat jelas
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Itulah informasi yang berguna untuk kalian sebelum meminjam pinjol yang seharusnya.***

Sumber: