Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Kabupaten Tegal Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Kabupaten Tegal Dituntut 5 Tahun Penjara

TUNTUTAN - Agenda pembacaan tuntutan sidang penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan mantan Kades Babakan Kecamatan Kramat.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Babakan mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakan beserta masyarakat mengadukan perihal dugaan tersebut. 

Mirisnya, selain penyimpangan pengalokasian Dana Desa di tahun 2020, yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama di tahun 2021. Ada sedikitnya empat kegiatan yang belum kades laksanakan. 

BACA JUGA:Diduga Korupsi DD dan Rugikan Negara 380 Juta, Mantan Kades Babakan Tegal Mulai Jalani Sidang

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi DD, Kades Babakan Tegal Jalani Tahanan Kota

Yakni perbaikan tempat parkir Kantor Desa Babakan senilai Rp25 juta. Pembangunan rabat beton Rp61 juta. Pembuatan server wifi Rp75 juta, dan pengadaan akses poin wifi Rp70 juta.

Kasus ini tentunya berimbas pada masyarakat dan pembangunan di Desa Babakan. Pasalnya, dengan adanya kasus tersebut, Dana Desa untuk Desa Babakan di tahun 2022, pada pencairan tahap II dan III tidak cair atau tidak ada penyaluran. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartegal.disway.id