Ada Diskon 20 Persen untuk Tiket Kereta Api Keberangkatan di Tanggal Ini, Simak Syart-syaratnya

Ada Diskon 20 Persen untuk Tiket Kereta Api Keberangkatan di Tanggal Ini, Simak Syart-syaratnya

PT KAI memberikan potongan harga tiket kereta api bagi penumpang disabilitas--

RADAR TEGAL - PT KAI bakal memberikan diskon sebesar 20 persen untuk tiket kereta api bagi penumpang khusus. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang agar bisa menikmati promo tersebut.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan mengutip pernyataan VP Public Relations KA Joni Martinus, pihaknya akan memberikan promo bagi penumpang khusus. Promo tersebut yakni berupa potongan harga tiket kereta api sebesar 20 persen.

"Akan ada potongan harga tiket untuk kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi. Potongannya sebesar 20 persen,"ujarnya.

Menurut Ixfan, promo tersebut pihaknya berikan untuk memperingati hari pelanggan nasional yang jatuh pada 4 September. Promo tersebut, berlaku khusus bagi penumpang disabilitas.

"Potongan harga tiket kereta api tersebut khusus kita berikan kepada penumpang disabilitas,"tegasnya.

Kado istimewa itu, kata Ixfan, berlaku untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya. Namun, ada persyaratan yang harus calon penumpang lakukan untuk mendapatkan potongan tersebut.

"Penumpang penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun. Paling lambat H-2 keberangkatan kereta api,"ujarnya.

Saat melakukan registrasi reduksi disabilitas, ujar Ixfan, wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah saki atau puskesmas. Itu, yang menyatakan calon penumpang merupakan penyandang disabilitas.

"Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter. Selain itu, juga menunjukkan KTP asli dan pas foto,"tandasnya.

Ixfan menegaskan, registrasi reduksi ini hanya sekali saja. Selanjutnya, penumpang dapat membeli tiket kereta api dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

Ixfan menambahkan, yang harus penumpang disabilitas diperhatikan yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api. Pemegang tiket dengan tarif reduksi wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

"Bila tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus. Kemudian, penumpang akan kita turunkan pada kesempatan pertama,"tegasnya.

Ixfan berharap, dengan adanya pemberian tarif reduksi berupa potongan harga tiket kereta api akan memudahkan masyarakat penyandang disabilitasn yang ingin bepergian dengan aman, nyaman, dan tepat waktu. ***

Sumber: