Miris! 132 Anak Lakukan Pernikahan Dini di Kabupaten Tegal, Salah Satunya Karena MBA

Miris! 132 Anak Lakukan Pernikahan Dini di Kabupaten Tegal, Salah Satunya Karena MBA

DATA - Sekretaris Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal didampingi humas memberikan data angka dipensasi nikah untuk anak yang melakukan pernikahan dini.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Angka pernikahan dini Kabupaten Tegal tahun ini cukup miris. Karena terhitung sejak Januari hingga awal September 2023, sebanyak 132 anak melakukan pernikahan dini.

"Banyak faktor yang memicu pernikahan anak.  Salah satunya penggunaan ponsel tanpa pengawasan orang tua, yang memicu anak hamil di luar nikah,"ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal Azimar Rusdi SAg MH melalui Sekretaris Dedeng Jaelani didampingi Humas PA HM Taufik, Rabu 6 September 2023.

Pengadilan Agama  Kelas I A Kabupaten Tegal telah memberikan dispensasi nikah, untuk anak usia dini di bawah 19 tahun sebanyak 132 anak. Karena mendapatkan dispensasi, mereka bisa melakukan pernikahan dini.

Dispensasi nikah ini terpaksa diberikan agar pasangan anak di bawah tersebut dapat melangsungkan pernikahan dini secara resmi. Penyebabnya setelah pihak perempuan diketahui hamil di luar nikah alias MBA atau married by accident (menikah karena kecelakaan).

BACA JUGA:5 Pantangan Pernikahan Adat Jawa, Wajib Dihindari?

BACA JUGA: Mitos Jawa Dilarang Menikah dengan Orang Sunda Bikin Nyesek, Berawal dari Kisah Cinta yang Gagal

Pernikahan dini terpaksa dilakukan agar bayi di dalam kandungan mendapatkan status yang jelas.

Sesuai UU Nomor 16/Tahun 2019 ditetapkan batasan usia menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. 

"Dispensasi nikah kami berikan untuk pasangan yang berusia di bawah 19 tahun. Hingga minggu pertama bulan September 2023, dispensasi nikah untuk anak di bawah umur yang kami terima sebanyak 142 dan yang  telah putus  sebanyak 132," terangnya. 

Keduanya menyatakan angka pernikahan dini ini masih ada kemungkinan bertambah. Hal ini mengingat hingga tutup tahun masih menyisakan tiga bulan ke depan. 

BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Simak Penyebab Larangan Pernikahan Suku Jawa dan Sunda

BACA JUGA:9 Mitos Pernikahan yang Melegenda Di Indonesia, Calon Pengantin Harus Tau!

Bila dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya, kecenderungan angka dispensasi nikah atau pernikahan dini stagnan atau tidak ada perubahan secara siqnifikan. Diakuinya, kondisi ini membutuhkan bimbingan orang tua dan lingkungan sekitar. 

"Untuk menekan angka pernikahan dini pada usia anak yang dipicu pergaulan bebas dan berdampak pada kehamilan di luar nikah," tandasnya.

Sumber: radartegal.disway.id