Miris! 132 Anak Lakukan Pernikahan Dini di Kabupaten Tegal, Salah Satunya Karena MBA
DATA - Sekretaris Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal didampingi humas memberikan data angka dipensasi nikah untuk anak yang melakukan pernikahan dini.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id
Pihak Pengadilan Agama Kelas I A saat ini juga tengah berupaya memberikan pelayanan berbasis masyarakat miskin.
"Salah satunya untuk penanganan masalah prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu. Termasuk masalah keluarga bisa datang langsung dan dibebaskan biaya perkara. Untuk tahun ini kami diberi pagu anggaran untuk mem-back up 20 perkara prodeo dan sudah terpenuhi. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar benar miskin dan diperkuat dengan lampiran SKTM dari pihak pemerintah desa," ungkapnya.
BACA JUGA:Mitos Pernikahan di Bulan Syawal, Namun Ada Keistimewaan Lainnya Loh
BACA JUGA:Fakta Menarik Pernikahan Anak Sulung dan Bungsu adalah Pasangan Ideal
Selebihnya bagi masyarakat yang butuh informasi hukum maupun konsultasi hukum dan bantuan pembuatan surat gugatan pihaknya juga menyiapkan Pos Bantuan Hukum secara gratis tanpa dipungut biaya.
"Kami juga melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan. Di mana majelis hakim dan tim datang ke desa yang ditetapkan. Hal ini seperti yang saat ini kami lakukan di Desa Tuwel Kecamatan Bojong dan Desa Suradadi Kecamatan Suradadi. Dengan ini setidaknya masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk menuju ruang persidangan di PA kelas I A Kabupaten Tegal," tegasnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.disway.id