Minimalisir Golput saat Pemilu 2024, KPU Kabupaten Brebes Fasilitasi 39 Pemilih Pindah Memilih
Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi-SYAMSUL FALAQ-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL - Meminimalisir jumlah ketidakhadiran pemilih saat Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes terus mengoptimalkan layanan pindah memilih. Bahkan, hingga Selasa 29 Agustus 2023 kemarin tercatat sebanyak 39 pemilih difasilitasi masuk pindah memilih ke Kabupaten Brebes.
Sedangkan, tercatat 31 pemilih sudah mengajukan pindah memilih saat Pemilu 2024 keluar Brebes. Alasannya, karena merantau atau bekerja luar daerah.
Langkah tersebut, menjadi bagian sosialisasi dalam mengoptimalkan penggunaan hak suara pemilih saat Pemilu 2024 nanti.
Ketua KPU Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi menjelaskan, fasilitasi pindah memilih bisa dilakukan semua masyarakat yang memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Syaratnya, data dan identitas pemilih harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.
BACA JUGA:Tak Ada Tanggapan dari Masyarakat, DCS Pemilu 2024 Masih Bisa Berubah
BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU : Sudah Ada 39 Pemilih Masuk dan 31 Orang Keluar Pindah Memilih
"Evaluasi Pemilu 2019, jumlah ketidakhadiran pemilih cukup tinggi. Yakni, berkisar 260 ribu pemilih. Penyebabnya, banyak pemilih yang tak menggunakan hak pilihnya karena merantau dan bekerja luar daerah," terangnya.
Mekanisme pengurusan pindah memilih untuk Pemilu 2024, lanjut Riza, sekarang juga sangat lebih mudah. Yakni, cukup dengan mengurus langsung ke PPS terdekat di tempat domisili.
Sehingga, pemilih yang sedang merantau tidak perlu pulang ke alamat asal. Bahkan, tetap bisa menggunakan hak suaranya memilih pada 14 Februari 2024.
Pemilih, juga bisa langsung datang ke PPS atau KPU terdekat saat Pemilu 2024. Tujuannya, mempermudah proses pindah memilih bagi warga yang sudah masuk DPT.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Tegaskan Netral
BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024, SKI Jawa Tengah Ikuti Pelatihan Paralegal
"Faktor pindah memilih, selain karena bekerja di luar daerah domisili, di antaranya, karena menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar, pindah domisili, dan terkena bencana alam," ujarnya.
Riza menuturkan, proses pindah memilih, bisa diurus langsung dengan membawa KTP dan persyaratan lainnya. Seperti, surat tugas dan dokumen pendukung lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.disway.id