Pemilu 2024, KPU : Sudah Ada 39 Pemilih Masuk dan 31 Orang Keluar Pindah Memilih

Pemilu 2024, KPU : Sudah Ada 39 Pemilih Masuk dan 31 Orang Keluar Pindah Memilih

Ketua KPU (satu dari kanan) saat memantau proses pindah memilih.(istimewa)--

RADAR TEGAL – Saat ini KPU Brebes tengah melakukan sosialisasi pindah memilih kepada masyarakat. Saat ini, pihaknya telah mencatat ada 39 pemilih yang masuk dan 31 orang keluar tempat memilih dari Kabupaten Brebes.

Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi mengatakan, untuk pemilih yang sudah terdaftar di DPT dan mau pindah memilih sudah bisa dilakukan saat ini. 

"Masih tingginya angga ketidak hadirian oemilih di 2019 lalu yakni sekitar 260 ribu menjadi perhatian. Sebagian besar karena mereka tidak berada di tempat, atau masih berada di perantauan di luar daerah. Jadi, kami lakukan sosialisasi pindah memilih agar partisipasi kehadiran pemilih bisa meningkat," ujarnya, Selasa 30 Agustus 2023.

Untuk itu, kata dia, pihaknya memaksimalkan pindah memilih itu bagi warga yang berada di perantauan. Mereka tidak perlu pulang dulu ke alamat asal untuk bisa pindah memilih, namun bisa langsung diurus di PPS terdekat di mana dia berada. 

“Atau bisa juga di PPK atau KPU. Ini untuk mempermudah masyarakat yang pada 14 Februari tidak bisa pulang dan memilih di TPS di mana dia terdaftar,” katanya. 

Selain bekerja, lanjutnya, pindah memilih ini lantaran ada beberapa faktor. Di antaranya yakni karena menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas kesehatan, panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar, pindah domisili, dan terkena bencana alam. 

"Permasalahan ini sudah bisa diurus langsung. Tinggal membawa KTP dan persyaratan seperti surat tugas dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya. 

Dia berharap, dengan sosialisasi pindah memilih ini angka ketidakhadiran pemilih bisa dikurangi secara signifikan. Karena selama ini, mereka yang berada di perantauan, masih banyak yang belum tahu proses pindah memilih ini. Padahal pindah memilih bisa dilakukan sejak awal. 

Nantinya, pemilih yang pindah memilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang akan ditempatkan di TPS terdekat, sesuai dengan tempat tinggal yang ditujunya. Berbeda dengan pengguna KTP, yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang belum terdaftar dalam DPT dan dapat digunakan di alamat sesuai dengan KTP tersebut. 

Ada pun surat suara yang diperoleh saat pindah memilih, tergantung dari daerah yang ditujunya. Untuk daerah tujuan di luar provinsi asal, maka hanya mendapat satu surat suara, yakni surat suara presiden dan wakil presiden saja. Sedangkan kalau masih dalam satu provinsi, tetapi di luar Dapil DPR RI maupun Provinsi, mendapatkan dua surat suara. Bagi mereka yang pindah domisili setelah ditetapkan DPT, maka akan mendapat lima surat suara secara penuh. 

"Nanti di surat keterangan pindah memilih, sudah tercantum berapa surat suara yang didapat saat pelaksanaan pemungutan suara," pungkasnya.***

Sumber: