Langkah Mudah Mengajukan KUR Bank Jateng 2023, Dijamin Berhasil dan Dapat Limit hingga Rp500 Juta

Langkah Mudah Mengajukan KUR Bank Jateng 2023, Dijamin Berhasil dan Dapat Limit hingga Rp500 Juta

KUR Bank Jateng 2023-ScreenShoot-radar group

 

BACA JUGA:MODAL KTP! KUR Mandiri Online 2023, Bisa Cair Rp500 Juta dengan Minimal Cicilan Rp300.000 per Bulan

Persiapan Sebelum Mengajukan KUR

Sebelum Anda mengajukan KUR Bank Jateng 2023, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  1. Persyaratan Lengkap: Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi. Hal ini akan mempercepat proses pengajuan dan mengurangi risiko penolakan.

  2. Jaminan yang Memadai: Jika Anda mengajukan pinjaman besar, pastikan memiliki jaminan dengan nilai lebih tinggi dari pinjaman. Ini akan membantu proses verifikasi.

  3. Kemampuan Membayar: Sesuaikan besaran pinjaman dengan kemampuan Anda untuk membayarnya. Bank Jateng menawarkan jangka waktu cicilan yang bervariasi, memberi Anda fleksibilitas dalam pembayaran.

  4. Riwayat Keuangan yang Baik: Pastikan Anda tidak memiliki riwayat buruk terkait keuangan. Ini akan berpengaruh pada proses verifikasi oleh bank.

BACA JUGA:Tanpa Bunga! KUR BSI Terbaru 2023 Rp40 Juta Langsung Cair Setoran Perbulan Rp768.400 

 

BACA JUGA:Alhamdulillah, 17 Disabilitas di Brebes Tengah Terima Bantuan Kursi Roda

Persyaratan Pengajuan KUR Bank Jateng 2023

Persyaratan untuk mengajukan KUR hampir sama dengan mengajukan pinjaman di bank lain. Berikut persyaratan yang harus Anda penuhi:

Usaha Perorangan

  • Fotokopi KTP suami istri (jika belum menikah tetap dapat mengajukan)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Pas Foto Suami Istri
  • SKU (Surat Keterangan Usaha) atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Mengisi formulir aplikasi yang asli
  • Fotokopi surat jaminan

Badan Usaha

  • Fotokopi KTP Pengurus usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akte Pendirian dan Akte Perubahan
  • Laporan keuangan badan usaha
  • SKU (Surat Keterangan Usaha) atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Mengisi formulir aplikasi yang asli

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: