Gaji Pensiunan Naik 12 Persen, PT Taspen Ingatkan Pensiunan Lakukan 3 Hal Ini Agar Pencairannya Lancar

Gaji Pensiunan Naik 12 Persen, PT Taspen Ingatkan Pensiunan Lakukan 3 Hal Ini Agar Pencairannya Lancar

Gaji pensiunan akan naik 12 persen dan gaji PNS serta anggota TNI/Polri naik 8 persen di tahun 2024 mendatang.--

RADAR TEGAL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengisyaratkan gaji pensiunan akan naik di tahun 2024 mendatang. Kenaikan rata-rata para pensiunan ASN dan TNI/Polri itu mencapai 12 persen. 

Kepastian kenaikan tersebut terungkap dalam pidato kenegaraan pengantar nota keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, Rabu 16 Agustus 2023. Selain pensiunan, gaji ASN dan TNI/Polri juga ikut naik.

Gaji pensiunan naik 12 persen tersebut menjadi kabar baik, karena jumlah kenaikannya cukup signifikan dibandingkan selama ini. Apalagi kenaikan gaji ini sudah ditunggu-tunggu jutaan pensiunan di seluruh Tanah Air.

Tidak hanya pensiunan, gaji PNS dan TNI/Polri juga ikut naik 8 persen. Itulah sebabnya, PT Taspen memberikan panduan bagi para pensiunan untuk pencairan dana pensiunnya. Sehingga proses pencairan gaji yang telah dinaikkan lancar dan tepat waktu.

BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Bakal Naik 10 Kali Lipat di Tahun 2024? Sri Mulyani Bilang Begini

 

Pencairan gaji pensiunan 

Panduan ini diberikan dalam bentuk melakukan proses otentikasi. Otentikasi menjadi tahapan yang perlu dilalui oleh para pensiunan sebelum mereka dapat melakukan penarikan dana pensiun.

Proses ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi. Sehingga dana gaji pensiunan yang naik 12 persen dapat segera diterima para pensiunan dan ahli warisnya yang berhak.

Untuk kelancaran proses pencarian dana pensiunan setiap bulannya, PT Taspen telah menetapkan tiga skala waktu untuk melakukan otentikasi. Ketiganya disesuaikan dengan kondisi masing-masing penerima:

1. Penerima dana veteran diharapkan melakukan otentikasi setiap bulan.

2. Penerima pensiun tunggal, yatim, atau janda tanpa ahli waris lain diharapkan melakukan otentikasi setiap dua bulan sekali, agar pencairan gaji pensiunan lancar.

BACA JUGA:Dampak Besar Jika Gaji PNS Naik: Bisa Berpengaruh pada Kinerja Pemerintahan

3. Penerima pensiun yang memiliki ahli waris seperti anak atau pasangan diharapkan melakukan otentikasi setiap tiga bulan sekali.

Sumber: