Dishub Kabupaten Tegal Krisis PPNS, Uji Berkala dan Penertiban Kendaraan Bermotor Terkendala

Dishub Kabupaten Tegal Krisis PPNS, Uji Berkala dan Penertiban Kendaraan Bermotor Terkendala

Plt Kabid Pengujian Kendaraan Bermotor merinci minimnya kendaraan angkutan yang uji berkala.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Upaya menggelar sosialisasi sekaligus penertiban kendaraan untuk melaksanakan uji  berkala yang semula sudah diagendakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal menemui kendala. 

Hal itu disebebakan karena hingga saat kini Dishub belum memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Plt Kabid Pengujian Kendaraan Bermotor, Singgih  Wibowo mengaku bahwa PPNS yang sempat dimiliki, khususnya untuk mendukung kegiatan penindakan tentang kelayakan jalan kendaraan sera pengujian kendaraan bermotor masa berlakunya sudah habis dan belum diperpanjang. 

"Kami sempat melakukan koordinasi dengan PPNS BPTD wilayah X Jateng dan DIY, namun terbentur dengan tidak adanya dukungan anggaran tahun ini," ujarnya Senin 14 Agustus 2023.

Disisi lain upaya ditempuh melaui pendaftaran Diklat PPNS di tiga tempat, masing-masing Mega Mendung, Nali Poltran, dan di wilayah Jogjakarta  namun di tiga tempat tersebut sudah penuh. 

BACA JUGA:Bikin Ngakak! Meriahkan HUT RI, Pejabat Eselon II hingga IV Dishub Kabupaten Tegal Lomba Fashion Show

"Kami pun sempat melakukan koordinasi dengan Poltran (PKTJ) Kota Tegal, untuk bisa menggelar seleksi PPNS. Namun dengan catatan harus ada sedikitnya 30 peserta," cetusnya. 

Dengan kendala tersebut, pihaknya berupaya untuk mengajukan anggaran ubahan APBD II. Atau setidaknya di tahun 2024 bisa direalisasi pengadaan PPNS guna mendukung kinerja sosialisasi maupun penindakan kelayakan jalan kendaraan dan pengujian kendaraan bermotor.

Pihaknya mengaku sebelumnya sempat mengencarkan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat awam agar segera melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor, baik untuk angkutan barang maupun orang. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 19/ tahun 2021 tentang perijinan berkala kendaraan bermotor. Khususnya di pasal 32 menyatakan bahwa bagi kendaraan yang tidak melakukan uji berkala selama dua kali akan dihapus dari wajib uji berkala. 

"Seharusnya paska rampungnya sosialisasi ditindaklanjuti dengan gelar operasi. Namun hal tersebut belum bisa kami realisasi dengan tidak adanya PPNS yang kita miliki," ungkapnya.

BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan, Dishub Kabupaten Tegal Tambah Armada Mobil Crane Skylift

Dia menyatakan, untuk semua kendaraan yang beroperasi di jalan wajib diuji baik angkutan jalan, tronton, trailer, gandengan, tempel, truk, pick up, dan angkutan penumpang. 

Menurutnya, dari data yang ada, kendaraan angkutan yang belum melakukan kewajiban uji berkala hingga saat ini dihiasi angkutan barang. 

Sumber: