Proposal Perdamaian Disahkan, PT Lombok Energy Dynamics Lolos dari Ancaman Kebangkrutan
--
RADAR TEGAL- Ancaman kebangkrutan yang membayangi PT Lombok Energy Dynamics (LED) akhirnya sirna sudah. PT LED lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal ini menyusul diterimanya proposal perdamaian yang diajukan perusahaan pembangkit listrik itu oleh para kreditor. Termasuk kreditor pemohon, dalam hal ini PT Graha Benua Etam.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja bersyukur perjanjian perdamaiannya telah disahkan. Artinya, PKPU sudah dinyatakan berakhir.
Menurutnya, ini merupakan capaian yang luar biasa. Karena, proposal perdamaian yang disuguhkan memuaskan para pihak.
“Ini melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, para kreditur meyakini, proposal yang ditawarkan debitur ini, bisa dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan kondisi debitur,” ucapnya.
BACA JUGA:Dibuka Hingga 17 Juli, Ini Lowongan Kerja PLN Bagi Fresh Graduate Hingga Berpengalaman
Perjanjian perdamaian ini, mengikat kreditur maupun debitur.
“PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya.
Salah satu krediturnya adalah PT PLN. Perusahaan BUMN ini sudah mendaftarkan tagihannya dan diterima oleh pengadilan.
“Tagihan tersebut, diselesaikan berdasarkan proposal yang diberikan. ” ucapnya.
PLN merupakan mitra kerja. Bahkan, satu-satunya pendapatan PLTU Lombok (PT LED) ini, adalah dari pembayaran PLN. Karena itu, ia berharap agar perusahaan listrik itu tidak menunda pembayaran listrik.
“Jangan sampai terlambat. Karena, kita menggantungkan pembayaran dari PLN. Kami kan memproduksi listrik, menjual ke PLN. Jadi, kalau terlambat melakukan pembayaran, pasti akan berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” tegasnya.
Diketahui, total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp32,2 miliar, separatis Rp677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp917,9 miliar.
PT. GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara.
Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.
Lalu, 28 Juli dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting. Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN. Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor akhirnya disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren.
BACA JUGA:PLN UP3 Pekalongan Sengaja Gandeng Kejaksaan untuk Lakukan Ini, Ternyata Ada Alasannya
Sehingga untuk persetujuan proposal perdamaian, telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU.
“Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 7 Agustus 2023.
Hari itu, hakim pengawas pun membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis.
“Proposal yang telah disetujui bersama itu, harus dilaksanakan,” ungkap Taufan Mandala sebagai hakim pengawas. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: