Begini Lintasan Huruf "S" Pengganti Angka 8 Diujian Praktek SIM
Kasatlantas saat mencoba lintasan Huruf 'S' di ujian praktek pembuatan SIM. (Istimewa)--
RADAR TEGAL - Korlantas Polri resmi merubah lintasan ujian praktek SIM C (motor, Red) angka 8 menjadi Huruf 'S'. Menindakpanjuti petunjuk dan arahan (Jukrah) Koralantas Polri terkait perubahan materi dalam ujian praktik SIM di mana lintasan sebelumnya membentuk angka 8 kini dihapus dan diganti dengan membentuk huruf 'S', langsung diterapkan oleh jajaran Satltas Polres Brebes Polda.
Dalam hal ini, Satlantad Polres Brebes langsung melalukan perubahan lintasan pada ujian praktik SIM C. Yang semula pemohon SIM harus melewati lintasan membentuk angka 8 kini diganti dengan lintasan membentuk huruf 'S'.
Mulai dari pengukuran dan pengecetan ulang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Brebes. Dalam hal ini, Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq langsung melakukan pemantauan di halaman Kantor Satlantas Polres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto mengatakan, perubahan lintasan ujian praktek SIM merupukan tindak lanjuti Jukrah dari Kakorlantas terkait perubahan uji praktek SIM.
"Sudah ada perubahan yang terbaru dari yang tadinya angka 8 sekarang membentuk huruf S dalam lintasan ujian praktek SIM," ungkapnya belum lama ini.
Edi menjelaskan, perubahan lintasan dalam ujian praktek SIM ini semata-mata untuk mempermudah masyarakat dalam mengikuti uji praktek SIM. "Intinya ini untuk mempermudah masyarakat pemohon SIM namun tidak mengurangi kompetensi yang bersangkutan," jelasnya.
Kasatlantas menambahkan, adanya perubahan di lintadan ujian praktek SIM ini pihaknya telah mensosialisasikan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar yang ingin mencoba maupun mengikuti pelatihan. Pelatihan sendiri tutur Edi, diasanakan setiap Sabtu sore.
"Bagi masyarakat sekitar yanf ingin mengikuti pelatihan bisda datang setiap Sabtu sore," Kasatlantas menambahkan.
"Intinya, perubahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat pemohon SIM," pungkasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: