Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Sempat Acungkan Jempol

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Sempat Acungkan Jempol

Panji Gumilang--

RADAR TEGAL - Panji Gumilang akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa 1 Agustus 2023. Penetapan itu setelah Panji Gumilang menghadiri undangan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Panji Gumilang terlihat tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Kehadiran Panji Gumilang di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama.

Saat bertemu awak media, Panji Gumilang hanya mengacungkan jempol tanpa memberikan pernyataan apapun. Dengan mengenakan peci hitam, Panji Gumilang datang tidak sendiri. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu datang didampingi tim kuasa hukumnya serta sejumlah pengawal pribadi.

BACA JUGA:Tuntut Kejelasan Status Panji Gumilang, Pendemo Ancam Blokir Jalan Pantura

Dikutip dari Radar Cirebon, Panji Gumilang sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penyidik Bareskrim Polri menetapkannya setelah menggali keterangan dari berbagai saksi dan Panji Gumilang sendiri.

"PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani dalam jumpa pers.

Djuhandani menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Saat ini para penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang usai menetapkannya sebagai tersangka. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Cirebon