Syarat Penerima Bantuan APBD Cukup SKTM, Pansus IV DPRD Minta Walikota Tegal Revisi Perwal

Syarat Penerima Bantuan APBD Cukup SKTM, Pansus IV DPRD Minta Walikota Tegal Revisi Perwal

DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Empat Raperda.-K Anam Syahmadani-

RADAR TEGAL - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerlu Pelayanan Kesejahteran Sosial (PPKS) telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Pansus IV DPRD Kota Tegal yang membahas Raperda tersebut merekomendasikan syarat penerima bantuan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) cukup dengan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

Untuk itu, Juru Bicara Pansus IV Zaenal Nurohman mengatakan, wali kota diharapkan segera merevisi Peraturan Wali Kota terkait Penerimaan Bantuan yang Berasal dari APBD Kota Tegal. 

“Dengan memasukkan klausul syarat penerima bantuan cukup memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu,” kata Zaenal dalam Rapat Paripurna.

Dikatakan Zaenal, Pansus IV juga merekomendasikan segera memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, agar penerima bantuan tepat sasaran. 

BACA JUGA:Tok! DPRD Kota Tegal Setuju Penetapan 4 Raperda Menjadi Perda, Dewan Minta Pemkot Segera Menindaklanjuti

Kemudian, melakukan kajian potensi pembangunan Rumah Singgah atau sejenisnya. Serta menyarankan untuk segera menyusun DED Bangunan Gedung Kantor Dinas Sosial yang terpadu dengan Pusat Kesejahteraan Sosial dan dilanjutkan pembangunan.

Selain itu, yang direkomendasikan Pansus IV, yaitu diperlukan integrasi data terkait penanganan kesejahteraan sosial di Kota Tegal dengan sumber data bersama dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah yang terkait.

Yakni seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan lainnya.

Zaenal menambahkan, adapun sasaran penanganan PPKS adalah anak balita telantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dan jalanan.

Kemudian anak dengan kedisabilitasan, anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia telantar, penyandang disabilitas, tuna susila.

BACA JUGA:Mall Pelayanan Publik Mulai Dibangun, DPRD Wanti-wanti Agar Selesai Tepat Waktu dan Mutu

Lalu gelandangan, pengemis, pemulung, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

Korban tindak kekerasan, korban bencana alam, korban bencana sosial, korban perdagangan orang, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, orang dengan HIV/AIDS, keluarga bermasalah sosial psikologis, dan pekerja migran bermasalah sosial. *

Sumber: