Pinjol Pinang Cair 15 Menit Bunga di Bawah 2 Persen Tanpa Biaya Admin, Cek Syaratnya

Pinjol Pinang Cair 15 Menit Bunga di Bawah 2 Persen Tanpa Biaya Admin, Cek Syaratnya

Ilustrasi. Pinjol Pinang bunga rendah gratis biaya admin dan tanpa jaminan-freepik-

RADAR TEGAL – Pinjol Pinang bisa jadi solusi Anda yang sedang mencari pinjaman online bunga rendah tanpa biaya admin. Selain itu, pinjol ini juga bisa cair cepat hanya kurun waktu 15 menit.

Pinjol Pinang menawarkan bunga rendah di bawah 2 persen dan tanpa ada biaya administrasi tambahan. Persyaratannya juga mudah asal selama sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk). Tidak hanya itu, tenor yang tersedia juga bervariatif dan tanpa jaminan.

Maka dari itu, bagi Anda yang sedang membutuhkan dana cepat dan mendesak, bisa manfaatkan pinjol Pinang bunga rendah dan tanpa biaya admin ini. Di bawah ini ada penjelasan untuk syarat ketentuan beserta cara mengajukannya yang mudah.

Apa itu pinjol Pinang?

Pinjol Pinang (pinjaman tenang) ini merupakan platform pinjaman online hasil kerjasama bank BRI dengan bank Raya.

Aplikasi Pinang bisa Anda unduh melalui Play Store maupun App Store, sehingga tidak perlu datang ke bank untuk mengajukan pinjaman ini.

BACA JUGA : Pinjol Power Cash Livin by Mandiri, Bunga Bisa Nol Persen dan Tenor hingga 3 Tahun

Istimewanya, pinjaman ini juga gratis biaya admin dan tidak membutuhkan jaminan apapun untuk pengajuannya. Proses pencairan dana juga terbilang cepat, hanya sekitar 15 menit.

Maka dari itu, atas semua kemudahan yang ditawarkan pinjol Pinang ini, maka cocok sebagai pilihan untuk mencari dana dalam keadaan mendesak.

Persyaratan yang harus dipenuhi juga tidak banyak, sehingga kemungkinan disetujui oleh pihak pinjol ini sangat besar. 

Persyaratan pinjol Pinang bunga rendah gratis biaya admin tanpa jaminan

Adapun persyaratan dokumen dan kriteria yang harus Anda penuhi, untuk mengajukan pinjol Pinang bunga rendah gratis biaya admin tanpa jaminan berikut.

1) Memiliki e-KTP

2) Bukti Kewarganegaraan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: