Gegara Iseng, Mahasiswa Pengedar Uang Palsu di Pekalongan Terancam 12 Tahun Penjara

Gegara Iseng, Mahasiswa Pengedar Uang Palsu di Pekalongan Terancam 12 Tahun Penjara

MI, mahasiswa tersangka pengedar uang palsu menceritakan awal mula melancarkan aksinya saat pers rilis di Polres Pekalongan.-Hadi Waluyo-radar pekalongan

Sementara Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menerangkan, dalam tindak pidana peredaran uang palsu ada dua orang pelaku. Keduanya masih aktif sebagai mahasiswa. 

"Saudara Iz (MI) ini membeli upal melalui online, dikirimkan ke alamat yang bersangkutan. Pembelian terakhir terjadi pada tanggal 18 Juli 2023, dengan menstransfer uang kepada seseorang yang masih kita lakukan pendalaman yang mister X ini sejumlah 1,3 juta. Yang mana dari 1,3 juta ini nanti saudara Iz akan dapat upal sebanyak 4 juta," terang Kapolres.

Perjanjiannya, kata Kapolres, pengiriman upal akan dilakukan sebanyak dua kali. Pertama sudah dikirimkan sebanyak Rp3 juta. 

BACA JUGA:Kejahatan di Kota Santri Naik, 2 Bulan Polres Pekalongan Ungkap 29 Kasus

Dari upal Rp3 juta itu, sudah sempat dibelanjakan di daerah Paninggaran sebesar Rp100 ribu.

"Uang palsu 100 ribu dia belikan rokok di sebuah warung di daerah Paninggaran. Karena curiga si penjual akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan diserahkan ke Kepolisian," terang dia.

Menurutnya, dari pembelian Rp1,3 juta ini tersangka mendapatkan 4,5 juta rupiah upal. Tersangka Iz dan G secara bersama-sama membelanjakan uang dengan sasaran toko-toko kelontong. Mereka lebih banyak membelanjakan dalam bentuk rokok.

"Kembalian dari upal yang dibelanjakan itu, diberikan ke saudara Iz. Barang yang dibeli ini rata-rata adalah rokok untuk saudara G. Saudara Iz beli upal, saudara Iz dan G sama-sama membelanjakan upal tersebut. Dengan keuntungan tadi, kembalian untuk Iz, barang yang dibeli (rokok) untuk G," ujarnya.

BACA JUGA:GAK ADA AHLAK! Bukan Beri Donasi, Pria Paruh Baya di Pekalongan Ini Malah Gondol Tabung Gas Panti Asuhan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011. 

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun," tegas Kapolres. *

Sumber: