Tegas! Disdikbud Kabupaten Tegal Akan Hentikan MPLS Jika Ada Pelanggaran

Tegas! Disdikbud Kabupaten Tegal Akan Hentikan MPLS Jika Ada Pelanggaran

Kasi Pendidikan SMP Disdikbud menerima masukan pelaksaan MPLS melaui ponselnya.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Disdikbud Kabupaten Tegal akan menghentikan MPLS, jika dalam pelaksanaannya ada prnyimpangan atau pelanggaran.

Sebab, sebelumnya sudah memberikan panduan pelaksanaan MPLS di semua satuan pendidikan, dua pekan sebelum pelaksanaan MPLS.

Plt Kepala Disdikbud Fakihurochim SSos MM melalui Kasi Pendidikan SMP Mahmudin menyatakan, selain memberikan panduan terkait pelaksanaan MPLS, dinasnya juga memberikan surat edaran kepada satuan pendidikan agar mempedomani juknis pelaksanaan MPLS melalui panduan yang telah diberikan. 

"Kami optimis sekaligus berharap tidak ada aduan terkait penyimpangan dalam pelaksanaan MPLS. Hal ini mengingat panduan terkait pelaksanaan MPLS kami berikan kepada semua satuan pendidikan dibawah Disdikbud sehari setelah pengumuman diterimanya siswa didik baru di masing-masing satuan pendidikan," ujarnya Selasa 18 Selasa 2023.

BACA JUGA:Selama MPLS, Kadisdikpora Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan

Ditegaskan dalam panduan tersebut terdapat tujuan digelarnya MPLS bagi siswa baru.

Di antaranya untuk mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, hingga menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, dan sikap saling menghargai. 

"Dalam pelaksanaan MPLS apabila harus melibatkan OSIS maupun MPK ( Musyawarah Perwakilan Kelas) , maka harus melalui proses seleksi akademik dan non akademik serta ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku," cetusnya.

Ditegaskan Disdikbud punya peran mengawasi kegiatan MPLS, dan wajib menghentikan kegiatan tersebut bila sekolah melakukan pelanggaran. 

BACA JUGA:Tekan Sampah Plastik, MPLS SMPN 1 Slawi Tegal Lahirkan Program Balas Kasih

"Sementara kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengenalan lingkungan sekolah. Terkait perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, satuan pendidikan wajib menyampaikan kepada orang tua wali murid pada saat lapor diri sebagai siswa baru," ungkapnya.

Sementara peran guru menjadi penyelenggaran MPLS. Dimana untuk mendukung efektifitas kegiatan tersebut, guru bisa melibatkan OSIS , MPK ataupun siswa lainnya dengan beberapa ketentuan. 

"Disini peran Komite Sekolah juga diharapkan bisa berkolaborasi dengan penyelenggara MPLS untuk mensukseskan kegiatan tersebut, terutama kelengkapan data peserta didik terkait," tegasnya. *

Sumber: