Kasus Meninggalnya Tahanan Curanmor di Banyumas Berlanjut, 4 Polisi Jadi Tersangka
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi --
RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kasus meninggalnya tahanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Banyumas terus berlanjut. Kali ini, 4 polisi sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam keterangan persnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Senin 17 Juli 2023 kemarin menyatakan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
"Salah satu tugas pokok Polri adalah di antaranya menegakkan hukum, tapi tidak boleh dengan melanggar hukum," jelasnya.
Menurut Kapolda, terjadinya kelalaian anggota sehingga insiden yang menyebabkan korban jiwa itu terjadi. Pihaknya pun akan mengungkap dan menggelar penyidikan secara profesional dan transparan mengenai kasus tersebut.
"Semua proses berjalan dan diungkap tuntas dari sisi pelanggaran pidana, disiplin maupun kode etik," ujarnya.
BACA JUGA:Tahanan Curanmor Tewas Dalam Sel, 4 Polisi Ditahan Polda Jateng 7 Lainnya Diduga Langgar Kode Etik
Untuk mengusut kasus ini, Polda Jawa Tengah membentuk tim khusus untuk menyelidiki meninggalnya OK, 26 tahun, tahanan Kasus Curanmor di Banyumas.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim khusus atau terpadu yang terdiri dari unsur Ditreskrimum, Propam dan penyidik Polresta Banyumas, menemukan adanya sejumlah anggota polisi yang melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana.
Irjen Pol Ahmad Luthfi mengakui, selain adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh 10 tahanan terhadap OK yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka di Mapolres Banyumas, dalam kasus ini terdapat juga keterlibatan anggota yang diduga lalai.
"Dari hasil penyelidikan tim, memang benar terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini sepuluh orang tahanan yang diduga mengeroyok korban, telah ditetapkan tersangka dan sudah masuk tahap satu," ungkap Kapolda dikutip dari Radar Banyumas.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Tewas di Tahanan, 11 Oknum Polisi Diduga Langgar Aturan, 8 Bahkan Berpotensi Pidana
Dijelaskan, terdapat 11 anggota Polri yang telah diperiksa dalam kasus ini, dan dari hasil pemeriksaan Propam, 4 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan 7 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Hasil pendalaman selanjutnya, dari tujuh anggota yang diperiksa secara kode etik, ada empat yang pelanggarannya masuk ranah pidana. Mereka saat ini sudah ditahan," papar Irjen Pol Ahmad Luthfi. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar banyumas