Soal SD Negeri di Purwokerto Tarik Kenang-kenangan Laptop, DPRD: Jangan Bermain Api

Soal SD Negeri di Purwokerto Tarik Kenang-kenangan Laptop, DPRD: Jangan Bermain Api

--

BACA JUGA:Temukan Pungli Berkedok Infak di SMK Negeri Rembang, Ganjar : Langsung Saya Selesaikan!

Menurutnya, tarikan uang kenang-kenangan perpisahan kelas 6 oleh pihak sekolah untuk membeli laptop patut dipertanyakan. Sebab untuk pembiayaan pendidikan dari SD sampai SMA sudah dicover oleh BOS. 

Tawaran dari orang tua murid

Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri di Bantarwuni Suwarso mengatakan kenang-kenangan berupa laptop merupakan tawaran dari para orang tua murid. Menurutnya, hal ini melihat kondisi sekolah memerlukan laptop untuk proses asesmen nasional berbasis komputer (ANBK). 

Diakuinya pada tahun-tahun sebelumnya, sekolah sampai menyewa laptop untuk proses ANBK. "Tidak pernah meminta lapotop. Itu tawaran dari wali murid, dan sudah kami kembalikan Rp5 juta rupiah itu." 

Adapun mengenai uang terima kasih pada saat pencairan KIP, dia juga menampik. Menurutnya, tidak pernah ada yang menerima uang terima kasih.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Joko Wiyono melalui Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Ichya Mahluqie mengatakan akan melakukan klarifikasi. Menurutnya, jika mengacu Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ada tiga pembiayaan pendidikan.

Yaitu bantuan, sumbangan, dan pungutan. "Bantuan sifatnya pemberian uang atau bentuk lain dari lembaga atau pemerintah kepada sekolah. Sumbangan pemberian uang atau jasa, yang sifatnya tidak mengikat secara waktu, jumlah, dan peruntukannnya. Kalau di SD Negeri Bantarwuni itu bagian dari pungutan, karena mengikat dan sekolah berinisiasi meminta sumbangan masuknya pungutan tapi akan kita cek." 

BACA JUGA:Mau Adukan Pungli di Sekolah se-Jateng WA Saja ke 082329615325, 7 Bulan Ada 284 Aduan 152 Sudah Diproses

Sedangkan terkait dengan uang terima kasih KIP, menurut dia, masuk ke dalam kategori gratifikasi. Pihaknya menegaskan segala bentuk pelayanan yang ada di sekolah dan Dinas Pendidikan tidak dipungut biaya apapun.

"Sanksinya tegas. Nanti akan kita audit dan akan kita kembalikan, jika terbukti benar melakukan pungutan dan gratifikasi," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: