Pengepul Judi Togel di Pengasinan Maribaya Tegal Diringkus Polisi

Pengepul Judi Togel di Pengasinan Maribaya Tegal Diringkus Polisi

Kapolsek Kramat didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal menunjukkan baraang bukti judi toigel,-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Berangkat dari informasi warga terkait aktifitas layanan judi toto gelap atau Togel, jajaran Unit Resintel Polsek Kramat berhasil meringkus tersangka didalam ruang tamu tempat tinggalnya. Tersangka tak berkutik ketika disergap polisi saat yang bersangkutan sedang menunggu pembeli.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kapolsek Kramat AKP Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky SIK MH menyatakan, aksi penggrebekan pengecer kupon togel tersebut dilakukan pada pukul 21.30 WIB di Dukuh Pengasinan RT 02 RW 03 Desa Maribaya Kecamatan Kramat. 

“Unit Reskrim berupaya mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan ternyata benar di lokasi ditemukan lelaki sedang duduk menunggu pembeli di ruang tamu rumahnya. Tersangka kita ringkus seketika berikut barang bukti yang ditemukan di ruang tamu,” ujarnya dalam gelar ungkap kasus Jumat 14 Juli 2023 siang .

Tersangka teridentifikasi berinisial NA, 30 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan. 

BACA JUGA:Grebek Tempat Judi Sabung Ayam di Kalisapu Tegal, Polisi Amankan 3 Ekor Jago dan Satu Jam Dinding

BACA JUGA:Sarana Judi Sabung Ayam di Brebes Digrebek, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

“Barang bukti yang berhaasil kami amankan dari lokasi diantaranya uang sebesar Rp10.000, dua lembar tabel shio, buku tulis rekapan nomor togel, satu lembar bukti transaksi pembelian nomor togel, dua lembar hasil pengeluaran nomor togel Hongkong, satu lembar tael hasil pengeluaran nomor togel Sydney, dan alat tulis,” cetusnya.

Keduanya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana perjudian.

”Proses hukum akan kita tempuh seadil adilnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Tersangka bakal kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,” ungkapnya. *

Sumber: