Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Batang, Kejari Tahan Dua Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Batang, Kejari Tahan Dua Tersangka

MS tertunduk lesu pscaditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Batang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Batang.-M Dhia Thufail-radar pekalongan

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pangkah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Kemudian dalam pelaksanaannya, pembangunan proyek lanjutan tersebut, tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.

"Yang mana hal tersebut diketahui dan diinsafi oleh tersangka HO, hingga terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12.552.427.788,94 berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik," paparnya.

Atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka HO dan MS disangka melanggar Primair ​: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.

BACA JUGA:Kejari Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp500 Juta Kasus Korupsi Mantan Sekda Pemalang

Serta Subsidair ​: Pasal 3  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.

"Setelah penetapan dan penahanan kedua tersangka ini juga, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru. Dan tidak menutup kemungkinan juga adanya tersangka lain selain tersangka HO dan MS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut," tandasnya. *

Sumber: