Tunjangan Masih Bureng, PPPK dan Dindikpora Berbes Minta Penjelasan Kemenkeu

Tunjangan Masih Bureng, PPPK dan Dindikpora Berbes Minta Penjelasan Kemenkeu

Kepala Dindikpora Brebes didampingi Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan saat diwawancara media soal tunjangan PPPK yang masih bureng.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten BREBES, akan menggelar audiensi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Selasa 11 Juli 2023. 

Tujuannya, menyampaikan keresahan terkait kepastian tunjangan yang belum diterima sejak menerima SK Pengangkatan pada 2022 lalu. 

Rencana tersebut, sekaligus mencari solusi dan meminta penjelasan terkait kapan hak PPPK tahap 1 dan 2 itu diberikan.

Kepala Dindikpora Brebes Caridah melalui Kabid Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Riyanto menyampaikan, keresahan PPPK yang menuntut pemberian tunjangan merupakan tindaklanjut dari audiensi dengan pimpinan DPRD, Rabu 5 Juli 2023 lalu. 

BACA JUGA:Tunggakan Tunjangan PPPK Brebes Kapan Cair? Aduan di LaporGub Belum Direspon

Padahal, secara mekanisme Pemkab Brebes melalui Pj Bupati sudah bersurat resmi ke Kemenkeu.

"Pendampingan Dindikpora, untuk mengawal perwakilan PPPK yang mempertanyakan kejelasan tunjangan. Khususnya, konfirmasi langsung ke Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu," terangnya kepada Radar Tegal.

Terkait tuntutan PPPK soal tunjangan, lanjut Riyanto, pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan pusat. 

Yakni, Kemendikbud maupun Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk mekanisme pencairan tunjangan. Namun, upaya tersebut memang belum membuahkan hasil sejak penyerahan SK 2022.

BACA JUGA:Tunggakan Tunjangan PPPK di Brebes Belum Cair, Fraksi PKB Desak Pemkab Segera Bayar

"Bahkan, dalam pengajuan usulan DAK 2023 kemarin juga kami menyampaikan ulang. Ternyata, belum ada plot alokasi juga sehingga melalui Pj Bupati kembali bersurat untuk dimunculkan pada 2024 mendatang," ujarnya.

Riyanto menuturkan, selain masalah tunjangan P3K yang belum pasti karena regulasi pusat. Sejumlah persoalan dunia pendidikan, pun sudah tersampaikan ke Kemendikbud. 

Contohnya, regulasi kepala sekolah, kasus pengawas P1 Bahasa Inggris yang tak mendapatkan relokasi penempatan. Termasuk, solusi pencairan tunjangan PPPK penerima SK 2022 berupa tunjangan istri, anak dan beras. *

Sumber: