Hingga Hari Kedua, Belum Ada Pendaftar Cabup dan Cawabup Brebes yang Mendaftar ke KPU

Hingga Hari Kedua, Belum Ada Pendaftar Cabup dan Cawabup Brebes yang Mendaftar ke KPU

Hingga hari kedua dibukanya pendaftaran bakal calon bupati dan wakil Bupati Brebes belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftar.(istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Hingga hari kedua dibukanya pendaftaran bakal calon bupati dan wakil Bupati Brebes, belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Rabu 28 Agustus 2024 kemarin.

Apakah pendaftaan bakal calon bupati dan wakil Bupati Brebes bakal diperpanjang? Ya, jika di hari terakhir pendaftaran hari ini, 29 Agustus 2024 hanya ada satu pendaftar, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran peserta Pilkada 2024. 

"Sampai pukul 16.15 WIB hari ini belum ada yang mendaftar," kata Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik saat konferensi pers didampingi komisioner KPU lainnya.

 

Dia menyarankan kepada seluruh pasangan calon atau tim dari partai politik pengusung bisa memberikan informasi ke KPU tentang waktu pelaksanaan pendaftaran sehari sebelumnya. "Tapi sampai jam ini belum ada yang menginformasikan untuk pendaftaran besok." 

 

Manja mengatakan, jika hingga setelah pukul 23.59 WIB Kamis 29 Agustus 2024 hanya ada satu pendaftar, maka akan dilaksanakan perpangangan tiga hari pendaftaran. "Sesuai Peraturan KPU ada masa perpanjangan tiga hari." 

 

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, hari ini rencananya ada satu pasangan calon yang akan mendaftarkan diri ke KPU. Pasangan tersebut adalah Paramitha Widya Kusuma dan Wurja, yang merupakan politisi dari PDIP dan Partai Gerindra.

 

Namun belum bisa dipastikan partai mana saja yang bakal mengusung dan mendukung. Seperti diketahui KPU Brebes membuka pendaftaran mulai Selasa-Kamis 27-29 Agustus 2024.

 

Di hari pertama dan kedua, Selasa-Rabu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan belum ada yang mendaftar. Sedangkan di hari terakhir Kamis dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

 

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Brebes, syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan paslon minimal 6,5 persen suara sah atau 68.008 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: