Dibangun dari Hasil Jimpitan Warga, Masjid di Kabupaten Tegal Diresmikan Ganjar Pranowo

Dibangun dari Hasil Jimpitan Warga, Masjid di Kabupaten Tegal Diresmikan Ganjar Pranowo

PERESMIAN - Kepala Desa Kepunduhan Yudha Kurniawan mendampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang sedang meresmikan Masjid Darussalam di Desa Kepunduhan, Selasa, 4 Juli 2023.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

KRAMAT, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Dibangun dari hasil jimpitan warga desa, Masjid Darussalam di Desa Kepunduhan Kabupaten Tegal diresmikan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Peresmian itu dia lakukan di sela menghadiri puncak acara Perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, di Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) Kabupaten Tegal, Selasa, 4 Juli 2023.

Di sela-sela kesibukannya itu, orang nomor 1 di Jawa Tengah ini juga menyempatkan waktunya untuk meresmikan Masjid Darussalam di RT 06 RW 02 Desa Kepunduhan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.

Sebelum meresmikan, Ganjar Pranowo salat dzuhur berjamaah dengan masyarakat desa setempat. 

"Saya sangat senang sekali bisa salat berjamaah bersama bapak-bapak dan ibu-ibu di masjid yang baru ini," kata Ganjar, saat hendak menandatangani prasasti masjid.

Ganjar Pranowo tak menampik, dirinya memang sudah berjanji kepada kepala Desa Kepunduhan untuk meresmikan masjid tersebut. Namun, karena jadwal kerjanya sangat padat, sehingga baru kali ini bisa datang ke desa tersebut.

"Hari ini saya resmikan, semoga masjid yang indah ini punya manfaat yang banyak. Sehingga bisa menjadi pusat penyebaran agama Islam yang baik," ucapnya.

BACA JUGA:Dekat Masjid Nabawi, Sebagian Jemaah Haji Indonesia Nikmati Hotel Bintang Lima

Sementara, Kepala Desa Kepunduhan Yudha Kurniawan SH mengucapkan syukur masjid yang dibangun sejak 24 Agustus 2017 itu, bisa diresmikan oleh Gubernur Jateng.

Dia menuturkan, peletakan batu pertama masjid tersebut, kala itu dilakukan oleh Bupati Tegal Enthus Susmono. Pembangunan masjid ini menelan anggaran sekitar Rp4 miliar.

Anggaran itu bersumber dari warga desa setempat dengan sistem jimpitan atau iuran. Setiap kepala keluarga (KK) yang kategori kelas 1 dikenakan iuran Rp150 ribu per bulan. Kemudian kelas 2 Rp100 ribu per bulan. Sedangkan kelas 3 hanya Rp50 ribu per bulan.

Meski demikian, iuran itu tidak wajib. Bagi warga yang sedang merantau di luar kota, juga bisa memberikan sumbangan. Masjid ini mampu menampung sekitar 600 orang jamaah. Ada dua lantai.

"Semoga masjid ini mampu menjadi tempat ibadah yang nyaman untuk masyarakat dan tempat kegiatan syiar agama Islam di Desa Kepunduhan," kata Yudha. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: