Bapenda Brebes Genjot Elektronifikasi PAD, Dua Retribusi Gunakan QRIS

Bapenda Brebes Genjot Elektronifikasi PAD, Dua Retribusi Gunakan QRIS

Pj Bupati Brebes menunjukkan simulasi pembayaran E-retribusi RPH menggunakan scan barcode QRIS.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes, terus menggenjot implementasi elektronifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Komitmen tersebut dibuktikan dengan perluasan ETPD untuk dua program unggulan. 

Yakni, E-retribusi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan E-retribusi laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) serta klinik paru dan penyakit kusta. Kedua retribusi itu, menjadi program unggulan 2023.

Perwakilan Sekretariat TP2D Kabupaten Brebes Isma Nurfea menjelaskan, optimalisasi dan perluasan implementasi ETPD terus digenjot. 

BACA JUGA:Antisipasi Berkendara Ugal-ugalan, Anggota Kwarcab Brebes Digembleng Tertib Berlalu Lintas

Setelah sembilan pajak daerah dan 9 retribusi yang menerapkan elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah. ETPD, terus diterapkan pada RPH dan Labkesda serta klinik paru serta penyakit kusta.

"Untuk E-retribusi RPH sudah dilaunching pada 21 Juni oleh Pj Bupati langsung. Sedangkan, soft launching E-retribusi Labkesda dan klinik paru serta penyakit kusta pada 14 Maret lalu," terangnya.

Berdasarkan hasil pemetaan ETPD pajak daerah, lanjut Isma, meliputi PBB-P2, BPHTB, pajak resto, pajak reklame, pajak hiburan dan tiga lainnya. 

Sedangkan, 9 retribusi yang sudah menerapkan E-retribusi meliputi pasar grosir, retribusi pengujian kendaraan bermotor, pengendalian menara telekomunikasi.

BACA JUGA:Muncul dari Keprihatinan, Cam Kreatif Brebes Dorong Anak Muda Berkreasi

Rekreasi dan tempat olahraga, pelayanan pasar hewan, izin persetujuan bangunan gedung, izin trayek, pelayanan kesehatan (Labkesda), perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Budi Santosa menambahkan, setelah launching, E-retribusi RPH terbagi menjadi dua. 

Yakni, senilai Rp9.500 per ekor untuk penyembelihan ternak kecil (kambing dan domba). Sedangkan, penyembelihan ternak besar (sapi dan kerbau) retribusinya Rp58 ribu per ekor. 

E-retribusi baru berlaku di tiga dari lima RPH, meliputi Brebes, Jatibarang dan Ketanggungan. Sisanya, RPH Bumiayu dan Banjarharjo segera menyusul.

Sumber: