Terkait Tunggakan PBB, Anggota Komisi II DPRD Mustholah Dukung Langkah Tim Riksus Inspektorat
Anggota Komisi II DPRD Brebes Mustholah.(istimewa)--
RADAR TEGAL - Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Kabupaten Brebes turun tangan setelah diminta Bapenda setempat, melakukan pemeriksaan dalam tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dibeberapa desa. Langkah itu mendapat apresiasi dari anggota Komisi II DPRD Brebes Mustholah.
Mustholah mengapresiasi langkah Inspektorat yang melakukan pemeriksaan sejumlah aparat desa sebagai kopak atau penarik pajak PBB. Apalagi ini tidak hanya negara yang dirugikan, melainkan juga warga yang telah menjalankan kewajibannya sebagai pembayar pajak, jiga dirugikan.
"Namun, setelah dicek baik melalui aplikasi maupun situs resmi pemerintah kabupaten, ternyata mereka (WP, Red) menunggak bertahun-tahun," ujarnya, Rabu 15 November 2023.
Menurutnya, pemeriksaan oleh inspektorat menjadi langkah positif. Apa yang dilakukan Inspektorat, kata dia, untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.
BACA JUGA:Di Brebes Banyak Perangkat Desa Gunakan Uang Setoran PBB, Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Tegas
"Kami meminta kepada aparat desa yang melakukan penarikan pajak PBB, tolonglah jika wajib pajak sudah bayar, mengantarkan sampai ke pembayaran ke perbankan. Jangan sampai tidak dibayar karena resiko ditanggung sendiri," jelasnya.
"Mudah-mudahan ke depannya, tidak lagi ada aparat desa sebagai kopak penarik pajak melakukan penyimpangan uang masyarakat yang menjadi wajib pajak," lanjutnya.
Sekedar informasi, hasil sample tim Inspektorat di lapangan dengan mengambil sampel desa yang tersebar di delapan kecamatan. Hasilnya, semua oknum perangkat desa yang bertugas sebagai koordinator pajak terbukti menggunakan uang PBB. Sehingga, Tim Riksus merekomendasikan kepala desa menjatuhkan sanksi disiplin bagi kopak yang menyalahgunakan uang PBB.
Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswa didampingi Inspektur Pembantu Khusus Akhmad Sodikin mengatakan, temuan kopak sekaligus perangkat desa yang menggunakan uang setoran PBB merupakan hasil pemeriksaan lapangan. Di mana, dasarnya, berawal dari permohonan Bapenda untuk melakukan pendampingan terkait perangkat desa yang menggunakan uang PBB.
BACA JUGA:Realisasi Capaian PBB-P2 40 Desa di Brebes Masih Kurang dari 50 Persen, Bapenda Segera Lakukan Ini
"Hasilnya, besaran nilai uang PBB yang digunakan kopak sekaligus perangkat desa jika diakumulasi jumlahnya mencapai Rp800 juta. Tapi, tersebar dari sejumlah desa di 8 kecamatan yang menjadi sampling Riksus," ungkap Ahmad Sodikin.
Menurutnya, hampir semua identifikasi temuan kopak menggunakan uang setoran PBB untuk kepentingan pribadi.
"Rekomendasi tim Riksus, kades bisa memberikan sanksi disiplin sesuai tahapan dari ringan hingga berat. Hal itu, tertuang dalam Perbup Nomor 100/ 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," pungkansya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: