Driver Ojek Pribadi di Pekalongan Ditangkap Polisi Gegara Gadaikan BPKB Sepeda Motor Tanpa Izin Pemiliknya
ILUSTRASI - Driver ojek pribadi di Pekalongan ditangkap polisi.-diegoattorney-pixabay
BACA JUGA:Tega Banget! Ayah di Pekalongan Lakukan Hal Ini ke Putri Kandungnya yang Berusia 13 Tahun
Namun ternyata BPKB tersebut sudah digadaikan pelaku di salah satu leasing di Kajen Pekalongan. Adapun proses penggadaian, pelaku lakukan tanpa seizin dari pemiliknya.
“BPKB digadai tanpa seizin korban yang merupakan pemiliknya dengan harga gadai sebesar Rp4.000.000, selama 18 bulan, namun angsurannya macet,” ungkapnya.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Doro pada Selasa 27 Juni 2023 guna diproses lebih lanjut.
Laporan dari korban, kemudian direspon oleh Polsek Doro, dimana Unit Reskrim Polsek Doro segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA:KONI Kabupaten Pekalongan Periksa Kesehatan Tulang Atlet untuk Porprov Jateng 2023
Pelaku yang telah mengakui perbuatannya, kini harus berurusan dengan Polisi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: