Dibawah Ancaman, Bocah 13 Tahun di Pekalongan Terpaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Kandung

Dibawah Ancaman, Bocah 13 Tahun di Pekalongan Terpaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Kandung

ILUSTRASI - Kekerasn terhadap anak dan perempuan.-geralt-pixabay

KESESI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Dibawah ancaman, seorang bocah berusia 13 tahun di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandung sendiri.

Peristiwa memalukan tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan.

Ayah tak bermoral itu adalah H, 74 tahun. Kini dia meringkuk dibalik jeruji besi Polres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui PS Kasi Humas Polres Pekalongan Ipda Suwarti, Kamis, 29 Juni 2023, menerangkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya hingga empat kali.

BACA JUGA:Terlalu! Ibu Kandung 7 Bayi di Banyumas Dipaksa Berhubungan Inses Sejak Berusia 14 Tahun

Tepatnya, pada Minggu 14 Mei 2023, Selasa 16 Mei 2023, Rabu 17 Mei 2023, dan Sabtu 29 Mei 2023). 

Pelaku melakukan aksi bejatnya antara pukul 22.00 WIB sampai 23.00 WIB di kamar korban. 

Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Kasus asusila ayah kandung terhadap buah hatinya ini terungkap setelah korban KA, 13 tahun, menceritakan kepada ibunya S, 42 tahun, pada Minggu 11 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 WIB. 

BACA JUGA:Tukang Ojek di Pekalongan Ditangkap Polisi, Gara-gara Nekat Lakukan Ini

Bahwa dia telah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya. Mendapat informasi dari anaknya, kemudian S melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan pada tanggal 23 Juni 2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA dibantu Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu, 28 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: