Banyak Petugas PPS yang Kelelahan dan Meninggal saat Pemilu Masuk dalam Evaluasi

Banyak Petugas PPS yang Kelelahan dan Meninggal saat Pemilu Masuk dalam Evaluasi

--

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Berkaca pada pemilu serentak tahun lalu, banyak petugas Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang kelelahan dan meninggal. Hal ini menjadi salah satu hal penting yang perlu mendapat evaluasi.

Ketua KPU Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya sengaja menggelar Focus Group Discussion (FGD), salah satunya untuk membahas hal itu.

“Lewat FGD ini kita akan minta masukkan kepada stakeholder yang ada. Mulai dari partai, LSM dan lainnya kira-kira apa saja masukan-masukan nanti yang disampaikan dalam FGD ini,” jelasnya.

Dia berharap, pelaksanaan Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dentan baik. Terutama dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Harapannya masukan itu pemungutan dan penghitungan suara bisa lebih efisien dan efektif dan juga cepat,” pungkasnya.

BACA JUGA:Bacaleg di Brebes Terancam TMS Jika Tidak Lengkapi Berkas Sesuai Ketentuan

Selain soal PPS yang kelelahan hingga meninggal, KPU Kabupaten Brebes menggelar Focus Grup Discussion, Senin 26 Juni 2023 di Anggraini Hotel, Jatibarang untuk membahas isu lainnya.

Mengambil tema ‘Perancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024’, ada tiga isu strategis terkait pemungutan dan penghitungan suara.

Pertama, terkait metode penghitungan suara. Metode penghitungan suara dapat dilakukan secara paralel dalam bentuk 2 panel. 

Hal ini sebagai alternatif metode penghitungan suara yang selama ini digunakan yang hanya satu panel saja.

Kedua, penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Yakni, kepada para pihak penyampai salinan berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara. 

Serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, pengawas TPS dan PPK melalui PPS diusulkan dalam format digital menggunakan Sirekap.

BACA JUGA:Di Brebes, Berkas 723 Bacaleg dari 17 Partai Politik Belum Memenuhi Syarat

Ketiga, penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir. Baik itu, berita acara, sertifikat hasil dan pencatatan hasil penghitungan suara yang sebelumnya.

Sumber: