Bacaleg di Brebes Terancam TMS Jika Tidak Lengkapi Berkas Sesuai Ketentuan

Bacaleg di Brebes Terancam TMS Jika Tidak Lengkapi Berkas Sesuai Ketentuan

Ketua KPU Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi-Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Bakal calon legislatif (Bacaleg) di Brebes terancam masuk daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini berlaku bagi mereka yang berkasnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Peringatan ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes untuk mengingatkan bacaleg yang belum Memenuhi Syarat (MS).

“Kalau sampai batas waku yang telah kami buka, bacaleg tersebut bisa masuk kategori TMS,” ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi, Senin 26 Juni 2023.

Riza mengatakan, total dari 733 bacaleg yang mendaftar di Pemilu 2024 mendatang baru ada 10 yang memenuhi syarat (MS). Sisanya, yakni 723 BMS.

Per hari ini, 26 Juni pihak KPU telah membuka jadwal untuk Bacaleg yang akan melengkapi berkas hingga 9 Juli mendatang.

“Jadwal bagi bacaleg yang akan melengkapi kekurangan berkas sudah kami buka hari ini, hingga 9 Juli mendatang,” ujarnya.

Jika bacaleg tersebut tidak melengkapi berkas selama jadwal di atas, kata Riza, bacaleg tersebut bisa masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karenanya, dia mengingatkan kembali kepada ratusan bacaleg yang belum MS untuk segera melengkapi berkasnya.

BACA JUGA:Di Brebes, Berkas 723 Bacaleg dari 17 Partai Politik Belum Memenuhi Syarat

Riza menambahkan, ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi oleh para bacaleg yang BMS. Yaitu, terkait ijazah, keterangan dari rumah sakit, keterangan dari Pengadilan Negeri dan juga KTP yang belum sinkron.

“Ada terkait dokumen pendukung lain yang harus mereka penuhi mereka. Dan itu tadi, kita beri waktu sesuai dengan tahapan yakni 26 juni sampai tanggal 9 Juli,” ucapnya.

“Kalau sampai batas akhir masa perbaikan mereka tidak mampu melengkapi dokumen yang harus dilengkapi ya otomatis nanti akan TMS,” lanjutnya.

Jika nantinya bacaleg yang TMS itu keterwakilan perempuan, lanjutnya, bisa jadi nanti berpengaruh terhadap caleg yang ada di dapil tersebut. Karena kalau kuota perempuannya kurang dari 30 persen itu bisa membatalkan pencalegan ke partai.

“Kalau memang ada kuota perempuan yang TMS, maka laki-laki yang lain itu harus dicoret sehingga 30 persen itu harus terpenuhi dengan cara mengurangi jumlah caleg laki-laki. Atau keterwakilan perempuan itu harus ada penggantinya sesama perempuan yang lain,” pungkasnya.***

Sumber: