PPDB di Brebes, Komisi IV DPRD Larang Tarik Pungutan

PPDB di Brebes, Komisi IV DPRD Larang Tarik Pungutan

Ketua Komisi IV DPRD Brebes Tri Murdiningsih-Istimewa-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Mulai dari jenjang PAUD, KB-TK, SD dan SMP, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dibuka sejak 19 Juni 2023 hingga 22 Juni mendatang.

Mengetahui hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Brebes Tri Murdiningsih mengingatkan kepada satuan kerja (Satker) Dindikpora agar tidak memungut dalam bentuk apapun.

“Karena aturannya sudah jelas, Kemendikbud melarang untuk minta pungutan kepada wali murid,” tandas politisi PDI-Perjuangan ini, Senin, 19 Juni 2023.

Pihaknya mengimbau seluruh jenjang, mulai dari PAUD, KB, TK, SD dan SMP untuk tidak meminta pungutan kepada wali murid baru.

Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindikpora Brebes Juwita Asmara mengatakan, pelaksanaan PPDB semua jenjang Pendidikan dasar baik PAUD, KB-TK, SD dan SMP mulai berlangsung 19-22 Juni. Untuk jenjang SMP, PPDB dilakukan secara online dan offline.

Sebanyak 45 SMP Negeri di Kabupaten Brebes tahun ini melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online.

BACA JUGA:Berlangsung Hybrid, Hanya 45 SMP Negeri di Brebes yang Gelar PPDB Online

Data tersebut dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes. Dari total 156 SMP Negeri di Brebes, total baru 45 sekolah atau 40 persen yang melaksanakan PPDB online.

“Dari total 156 SMP, baik negeri maupun swasta. Tercatat, baru 45 SMP negeri yang menggelar penerimaan siswa baru secara online. Sisanya masih menerapkan PPDB offline,” ungkapnya di sela-sela tinjauan ke SMPN 3 Brebes, Senin 19 Juni 2023.

Mekanismenya, kata dia, PPDB offline maupun online tergantung pada kesiapan sekolah. Sebab, ketersediaan sarpras dan fasilitas yang sudah mumpuni secara SDM dan piranti baru 45 sekolah. Sisanya, masih menerima PPDB offline yang nantinya tetap akan diinput pihak sekolah.

“Kategori PPDB SMP, baik online maupun offline masih mengandalkan zonasi 70 persen. Kemudian, 15 persen jalur afirmasi dan sisanya 15 persen untuk jalur prestasi,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan PPDB, lanjutnya, pihaknya menegaskan, pihaknya melarang semua sekolah menarik pungutan dalam bentuk apapun. Sebab, sesuai juknis dari Kemendikbud semua proses PPDB gratis tanpa biaya. Sehingga, pihaknya mengimbau kepada semua wali murid dan masyarakat segera lapor jika ada pungutan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: