Anjing Teror Warga 2 Dukuh di Desa Pododadi Pekalongan, Polisi RW Cepat Lakukan Ini

Anjing Teror Warga 2 Dukuh di Desa Pododadi Pekalongan, Polisi RW Cepat Lakukan Ini

Untuk menyelesaikan persoalan anjing di Desa Pododadi, polisi RW bersama Babinsa, Bhabibkamtibmas, pemdes, toga, tomas, dan pemilik anjing menggelar musyawarah di balai desa Pododadi.-Hadi Waluyo-radar pekalongan

KARANGANYAR, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Anjing teror warga 2 dukuh di Desa Pododadi, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.

Mereka (warga) resah lantaran anjing peliharaan warga desa setempat kerap memangsa ayam dan kucing.

Hal ini sangat berpontensi memicu konflik antar warga di desa tersebut. Beruntung Polisi RW bergerak cepat melakukan tindakan. Sehingga kerawanan konflik antar warga bisa diantsipasi sedini mungkin.

Polisi RW tersebut adalah Aiptu Agus Imam dan Aipda Arif Budiono. Keduanya menerima informasi dari perangkat Desa Pododadi terkait keresahan masyarakat di Dukuh Sicowet dan Dukuh Wonorejo ihwal berkeliarannya anjing milik warga yang memangsa ayam dan kucing.

BACA JUGA:Ke Pekalongan, Banggar DPRD Kota Depok Belajar KUAPPAS Kota Santri

Bersama dengan Bhabinkamtimbas dan Babinsa, keduanya langsung menindaklanjuti informasi tersebut, setelah koordinasi dengan Kepala Desa Pododadi. 

Selanjutnya, mereka mengumpulkan warga yang memiliki hewan peliharaan berupa anjing untuk diajak musyawarah di Aula Balai Desa Pododadi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Pododadi, Kadus Sicowet, Kadus Wonorejo, tokoh agama serta warga pemilik anjing.

Dari hasil musyawarah, para pemilik anjing sepakat akan bertanggungjawab dan siap mengganti atau membayar denda sesuai harga yang berlaku.

BACA JUGA:Kereen! Bhabinkamtibmas Sokoduwet Pekalongan Ciptakan Incinerator Ramah Lingkungan

Bilamana anjingnya mengganggu hewan peliharaan warga seperti kambing, ayam, kucing dan sebagainya.

Para pemilik hewan peliharaan juga wajib memberikan tanda dan nomor berupa angka yang sudah disepakati bersama dan tidak melepaskan anjing peliharaan mereka. 

"Anjing peliharaan harus dikandang atau diikat," terang Aiptu Agus Imam sebagaimana dilansir Radar Pekalongan.

Ia bersyukut persoalan anjing di Desa Pododadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga, masalah itu tidak meluas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: